Kamis, 4 Juni 2026

7 Fakta Penting Kebakaran Pabrik Pakan Ternak di Bekasi yang Menelan 9 Korban Jiwa

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 2 November 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi, kebakaran di area pabrik Medan Satria, Bekasi. (Pixabay/fish96)
Ilustrasi, kebakaran di area pabrik Medan Satria, Bekasi. (Pixabay/fish96)

2. Api Bertahan Lebih dari 12 Jam

Kebakaran ini termasuk yang paling lama ditangani. Proses pemadaman berlangsung lebih dari 12 jam, dengan asap hitam masih terlihat hingga pukul 18.30 WIB.

Meski petugas pemadam kebakaran terus berupaya memadamkan api, kondisi di dalam pabrik yang penuh bahan mudah terbakar membuat api sulit untuk benar-benar padam.

Baca Juga: Detik-Detik Youtuber Windah Basudara Terpaksa End Streaming Hindari Kebakaran Dekat Rumahnya

3. Bantuan dari Berbagai Unit Pemadam dan Mobil Tangki Air

Untuk mengendalikan api, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi menerjunkan banyak mobil pemadam kebakaran ke lokasi.

Selain itu, beberapa unit mobil tangki air penyiram taman dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air juga dikerahkan untuk memastikan pasokan air cukup dalam upaya pemadaman.

4. Kendala Pemadaman di Lapangan

Petugas di lapangan mengalami berbagai kendala saat melakukan pemadaman. Menurut Kasi Operasi Penyelamatan Disdamkarmat Kota Bekasi, Heri Kurnianto, kondisi di dalam pabrik sangat rawan.

Baca Juga: Terupdate! Kepala Cabang Bandara Soekarno Hatta Buka Suara Terkait Kebakaran yang Terjadi di Area Terminal 3

Barang-barang yang mudah terbakar di area tersebut membuat api sulit dipadamkan. Selain itu, bangunan pabrik yang rawan roboh menambah bahaya bagi petugas pemadam kebakaran.

5. Korban Jiwa yang Meninggal Dunia Mencapai Sembilan Orang

Sayangnya, kebakaran ini memakan korban jiwa. Berdasarkan laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, 9 orang dilaporkan meninggal dunia akibat insiden ini.

Kesembilan jenazah korban telah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi dan pengurusan lebih lanjut.

6. Ada Korban Luka-Luka, Termasuk Petugas Pemadam

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X