Kamis, 4 Juni 2026

Menjabat Menteri Perdagangan Tahun 2015 dan Rugikan Negara Rp 400 M, Tom Lembong Kini Resmi Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 22:14 WIB
Sosok Tom Lembong, disebut Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi impor gula (Instagram @tomlembong)
Sosok Tom Lembong, disebut Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi impor gula (Instagram @tomlembong)

SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan pada tahun 2015 menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait impor gula

Pengumuman ini menambah daftar panjang pejabat yang terlibat dalam skandal yang melibatkan mafia gula di Indonesia. 

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa beberapa menteri sebelumnya, termasuk Tom Lembong, terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara sehingga sejak Oktober 2023 telah diselidiki.

Baca Juga: Baru Pulang dari Magelang, Mentan Amran Copot Pejabat Eselon II Kementan yang Terlibat Dugaan Korupsi

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, Selasa 29 Oktober 2024 Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan bahwa kini Tom Lembong resmi jadi tersangka kasus impor gula.

Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 2015 hingga 2016, dan selama masa jabatannya, kini ia tersangka dalam pengaturan impor gula yang tidak transparan. 

Dalam keterangannya, Kejagung menjelaskan bagaimana cara kerja Tom Lembong ketika ia kakukan tindak pidana korupsi gula tersebut.

Baca Juga: Vonis Makin Berat! Skandal Korupsi Emas Antam Seret Nama Budi Said dan Para Mantan Pejabat

Pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi kementrian, menyimpulkan bahwa Indonesia telah alami surplus gula sehingga tak perlu impor gula lagi.

Namun pada tahun yang sama, Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, dimana  gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Menurut peraturan, yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih tersebut adalah BUMN, namun Tom Lembong justru mengizinkan swasta yang mengimpor serta tanpa persetujuan dengan instansi terkait serta tak ada rekomendasi dari kementrian perindustrian.

Baca Juga: Siapa Taufiqurrohman? Inilah Sosok Suami Ita Triwibawati Cabup Nganjuk yang Menjadi Sorotan ketika Debat Ternyata Pernah Tersandung Korupsi

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan selam hampir setahun tersebut maka kini Tom Lembong bersana Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS kemudian menjadi tersangka dan kini sudah ditahan.

Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa ke depan bukan tidak mungkin akan ada tersangka lagi pada kasus korupsi impor gula yang rugikan negara hingga Rp 400 Miliar tersebut.***

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X