Sunarto mulai mengabdikan dirinya sebagai hakim sejak 4 Juli 1987 hingga 23 Mei 1992 di PN Merauke
Setelah itu dipindah ke PN Blora dan bertugas di kawasan perbatasan antaraJawa Tengah dengan Jawa Timur sejak tahun 1992 sampai 1998.
Baca Juga: Analis Politik Jabarkan Arti Kehadiran Raffi Ahmad dan Gus Miftah di Kediaman Prabowo Subianto
Selanjutnya pindah tugas lagi menuju ke PN Pasuruan dari tahun 1998 hingga 2003.
Sunarto secara resmi dilantik menjadi Hakim Agung pada tanggal 22 Juli 2015.
Ia sempat menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung sejak 29 Maret 2017 untuk menggantikan Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., yang terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.
Kemudian menempati posisi sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial yang tercatat sejak tanggal 23 Mei 2018.
Seusai jabatannya berakhir pada tanggal 3 April 2023, waktu itu bersamaan dengan pengambilan sumpahnya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Selain itu, sejumlah jabatan pentinh lainnya juga pernah dipegang oleh Sunarto,diantaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo, Inspektur Wilayah pada Badan Pengawasan, serta menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Demikianlah perjalanan karir Sunarto yang diketahui memiliki pengalaman yang mumpuni di bidang hukum dan pemerintahan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Bukan Orang Sembarangan! Karir Politik Wihaji Mantan Bupati Batang yang Terlihat Ikut Mendatangi Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara
Dipanggil Prabowo, Raffi Ahmad Bakal Bantu Presiden Terpilih di Bidang Ini
Jadi Kontroversi, Ini Jejak Pendidikan Raffi Ahmad yang Masuk Radar Bursa Wamen di Pemerintahan Prabowo
Dipanggil Prabowo Subianto ke Kertanegara, Video Lama Babe Haikal soal Oposisi Sampai Mati Kembali Disorot Netizen
Akbar Faizal Ingatkan Prabowo Soal Calon Menteri Dapat Gelar Profesor dan Doktor Tanpa Proses Layak, Sindir Raffi Ahmad?