Selasa, 7 Juli 2026

Mengaku Tidak Punya Uang, Segini Harta Kekayaan Dharma Pongrekun, Meningkat 200 Persen Setelah Kerja di BSSN

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 7 Oktober 2024 | 14:45 WIB
Harta kekayaan Dharma Pongrekun (Instagram @pongrekundharma88)
Harta kekayaan Dharma Pongrekun (Instagram @pongrekundharma88)

SketsaNusantara.id - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun mengaku tidak menggunakan jasa konsultan politik.

Penyebabnya adalah keterbatasan dana yang membuatnya tidak bisa menggunakan jasa konsultan politik.

Sebagai pasangan calon dari jalur independen, Dharma mengaku tidak memiliki uang.

Baca Juga: Dianggap Mirip Lord Rangga, Ternyata Ini Persamaan Dharma Pongrekun dengan Petinggi Sunda Empire, Netizen: Reinkarnasi

Hal ini kerap membuatnya tidak bisa bebas bergerak ke sana ke sini dalam mempersiapkan pertarungannya dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

“Independen itu tidak punya dana, nggak bebas bergerak ke sana ke mari,” tuturnya seperti dikutip SketsaNusantara.id dari Kanal YouTube Official iNews.

Kedati demikian, harta kekayaan yang dimiliki Dharma Pongrekun meningkat tiap tahunnya.

Baca Juga: Dharma Pongrekun Sebut AI Sebagai 'Mata-Mata', Pakar Medsos Ismail Fahmi: Problem Jakarta yang Kompleks Dihadapi dengan Teori Konspirasi

Dikutip dari laman LHKPN KPK, berdasarkan laporan kekayaan tahun 2024, Dharma Pongrekun diketahui memiliki harta sebanyak Rp10.905.745.00.

Jumlah tersebut meningkat pesat dari harta yang dilaporkannya pada 2017 lalu saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Bareskrim Polri.

Pada tahun 2017 lalu, Dharma Pongrekun melaporkan harta kekayaan sebesar Rp3.698.000.000.

Baca Juga: 5 Kontroversi Dharma Pongrekun, Percaya Konspirasi Covid hingga Sebut LGBT Sudah Disiapkan Sejak TK

Kekayaan Dharma mulai meningkat secara signifikan saat menjabat sebagai Depubi Bidang Indentifikasi dan Deteksi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Berdasarkan laporan kekayaannya tahun 2018, Dharma Pongrekun memiliki harta Rp9.775.876 pada saat itu.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: LHKPN, YouTube Official iNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X