Setelah diamankn maka darri hasil pemeriksaan itu kemudian ibu si anak mengakui bahwa ialah yang selama ini berbuat mesum kepada anak kandungnya sendiri.
Anak laki-laki yang merupakan anak kandungnya sendiri tersebut saat ini ternyata masih sangat muda yakni berusia 20 tahun.
Si ibu mengakui untuk melancarkan aksinya, si ibu mengakui bahwa ia mengiming-imingi anak kandungnya tersebut dengan uang.
Nampak dalam video si anak yang sedang diinterogasi polisi memiliki tubuh yang kurus dan hanya memakai singlet berwarna merah.
Perbuatan tak senonoh antara ibu dan anak itu saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
Jika terbukti maka kemungkinan akan dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara karena dikenakan Pasal 34 KHUP.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Perekam Video Asusila Oknum Guru dan Murid yang Viral Benarkah Teman Korban? Begini Penjelasan Polres Gorontalo
Polres Gorontalo Ungkap Motif Sementara Perekam Video Asusila Oknum Guru dan Murid, Netizen: Tolong Jangan Dihukum
Stop di Kamu! Inilah Hukum Bagi Pembuat dan Penyebar Video Asusila, Ancaman Penjara hingga Denda Miliaran
Video Komeng Mode Serius Viral, Netizen Terkagum-Kagum Hingga Sebut Lebih Bagus dari Fufufafa
Dinas PPA Gorontalo Minta Masyarakat Tidak Menyebarkan dan Hapus Video Asusila Oknum Guru: Lindungi Psikologi Anak
Alasan Sekolah Mengeluarkan Korban Video Asusila di Gorontalo, Dinas PPA Tegaskan Hak Pendidikan Bagi Anak