Kamis, 4 Juni 2026

Pacta Sunt Servanda Itu Apa? Mengenal Asas Hukum yang Disebut Rocky Gerung Saat Debat dengan Silfester Matutina

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Rabu, 4 September 2024 | 13:30 WIB
Potret Rocky Gerung. (Twitter/@PKSejahtera)
Potret Rocky Gerung. (Twitter/@PKSejahtera)

Mungkin sebagian audiens yang belum paham apa itu Pacta Sunt Servanda yang diangkat oleh Rocky Gerung.

Baca Juga: Profil Biodata Silfester Matutina Ketua Relawan Merah Putih yang Ngamuk Memaki-maki dengan Umpatan Kasar ke Rocky Gerung demi Bela Jokowi

Pacta Sunt Servanda itu apa? Mengenal asas hukum yang disebutRocky Gerung saat brdebat dengan Silfester Matutina.

Asas hukum Pacta Sunt Servanda berasal dari bahasa latin yang artinya janji harus ditepati.

Kalau dalam Bahasa Inggris makna asas hukum internasional tersebut adalah agreements must be kept.

Baca Juga: Debat Lawan Rocky Gerung, Ketua Umum Relawan Jokowi Silfester Matutina Ngamuk dan Mengumpat hingga Nyaris Adu Jotos

Ada ketentuan yang erkandung di dalamnya yaitu setiap perjanjian yang sibuat secara sah berlau sebagai Undang-Undang bagi pihak yang membuat.

Terdapat sejumlah hal yang ada dalam asas hukum tersebut, salah satunya perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, tulus, dan jujur.

Perjanjian yang sudah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali ada kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga: Rocky Gerung Ikut Bahas Soal Ketiak Setelah Ramai Bau Badan Erina Gudono Jadi Gunjingan: Itu Sasarannya Bukan Personal tapi...

Dalam asas tersebut hanya memiliki 1 batasan penerapan yaitu norma peremptory hukum internasional umum atau jus cogens.

Pacta Sunt Servanda dikenal dalam sistem hukum kontinental ataupun common law.

Apabila perjanjian yang menerapkan asas Pacta Sunt Servanda ini ingkar janji, maka dianggap sebagai tindakan salah dan harus dikenakan ganti rugi atau kompensasi.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X