Kamis, 4 Juni 2026

Perkuat Hubungan Industrial, BRI dan Serikat Pekerja Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama 2024-2026

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 3 September 2024 | 11:00 WIB
Perjanjian Kerja Sama BRI Periode 2024-2026. (Dok. BRI)
Perjanjian Kerja Sama BRI Periode 2024-2026. (Dok. BRI)

SketsaNusantara.id - Perjanjian Kerja Sama (PKB) periode 2024-2026 telah ditandatangani oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dengan Serikat Pekerja BRI Nasional.

Momen tersebut berlangsung di Menara BRILiaN BRI Jakarta, 28 Agustus 2024.

Perjanjian itu ditandatangani langsung oleh Direktur Utama BRI Sunarso dan Ketua Serikat Pekerja BRI Nasional Mohammad Rizal.

Baca Juga: BRI Liga 1 2024 Dimulai, Bawa Angin Segar Bagi UMKM Lokal hingga Omzet Meningkat Drastis

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah turut hadir menyaksikan perjanjian kerja sama itu.

Ida menegaskan bahwa dengan hubungan kemitraan yang baik akan menciptakan relasi industrial yang harmonis.

Selain itu, akan tercipta hubungan yang lebih transparan, berkeadilan, serta produktif.

Baca Juga: Kuatnya Modal Perseroan Menjamin Laba BRI Tetap Dibagikan dalam Dividen

"Melalui PKB, perusahaan dapat membangun kolaborasi dengan pekerja melalui pengelolaan manajemen yang baik," kata Ida.

Menurut Ida, diperlukan proses dialog sosial berdasarkan nilai-nilai Pancasila antara pihak pekerja dan manajemen.

Sebab, dengan begitu akan mewujudkan kemitraan yang kokoh dan kondusif. Tentunya, dampaknya akan sangat positif bagi perusahaan.

Baca Juga: BRI Raih Penghargaan Tertinggi di Service Quality Awards 2024, Inovasi Layanan Nasabah Prioritas Terus Ditingkatkan

Sunarso menyatakan bahwa komitmen perseroan ini untuk menciptakan kondisi kerja yang kondusif, sehingga seluruh pekerja dapat bekerja secara optimal.

"Dengan adanya PKB ini, perusahaan bersama dengan pekerja dapat membentuk value yang memberi efek signifikan dengan Memberi Makna Indonesia," ujar Sunarso.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X