Kamis, 4 Juni 2026

Profil Pimpinan KPK, Alexander Marwata yang Minta Kaesang Pangarep dan Erina Gudono untuk Diperiksa dalam Kontroversi Jet Pribadi

Photo Author
Fadillah Nuzulul Rahman, Sketsa Nusantara
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 07:15 WIB
Profil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.  (X/KPK_RI. )
Profil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (X/KPK_RI. )

 

SketsaNusantara.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, telah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Direktur Gratifikasi untuk menyelidiki lebih lanjut terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono.

Alexander menegaskan, bahwa hukum harus berlaku adil dan setara bagi semua orang, tanpa terkecuali.

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman kpk.go.id, berikut adalah Profil Alexander Marwata wakil ketua KPK.

Baca Juga: Kilas Balik Demonstrasi 1998 Silam, Guru Besar UI Sampaikan Pesan Mendalam atas Aksi Demo Mahasiswa Kawal Putusan MK

Alexander Marwata, yang lahir di Klaten, Jawa Tengah, pada 26 Februari 1967, adalah sosok yang dihormati karena integritas dan dedikasinya di dunia hukum dan keuangan.

Ia meniti karirnya dengan cermat dan penuh prestasi, yang akhirnya membawanya ke posisi strategis sebagai wakil ketua KPK.

Karir Alexander dimulai di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dimana ia mengabdi selama lebih dari dua dekade, mulai tahun 1987 hingga 2011.

Baca Juga: Di-PHP Gerindra, Marshel Widianto Foto Bareng Benyamin Davnie-Pilar Saga: Untuk Bangun Tangsel yang Lebih Baik

Selama di BPKP, Alexander membangun reputasi sebagai pengawas keuangan yang tak kenal kompromi dan memiliki kemampuan analitis yang tajam.

Pengalamannya yang luas di lembaga tersebut memberinya wawasan mendalam tentang pengelolaan keuangan negara dan pengawasan anggaran yang ketat.

Namun, Alexander tidak berhenti hanya di dunia keuangan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Rano Karno! Resmi Diusung PDI Perjuangan Jadi Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Dampingi Pramono Anung

Ia memperluas cakrawala karirnya dengan bergabung sebagai Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X