Minggu, 19 Juli 2026

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wabup Sidoarjo Dibuka, Bawaslu Minta Parpol Pengusung Patuhi Aturan

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 06:00 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sidoarjo Agisma Dyah Fastari. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.)
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sidoarjo Agisma Dyah Fastari. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.)

SketsaNusantara.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo memberikan imbauan kepada partai politik atau gabungan parpol, yang hendak melakukan pendaftaran pasangan calon di Pilkada Serentak 2024.

Langkah yang dilakukan Bawaslu Sidoarjo ini, untuk mengantisipasi adanya potensi pelanggaran selama tahapan pendaftaran calon.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Agisma Dyah Fastari mengatakan, selama tahapan pendaftaran pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol ini berpotensi terjadinya pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: Dorong Semarak Pilkada 2024, KPU Jawa Timur Selenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di Magetan

"Maka kami imbau agar parpol dan gabungan parpol memperhatikan jadwal tahapan ini, harus memperhatikan persyaratan dokumen pencalonan, serta tidak menerima imbalan apapun selama tahapan pencalonan ini,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin, 26 Agustus 2024 malam.

Selain itu, pihaknya mengimbau bagi parpol atau gabungan parpol yang hendak mendaftarkan diri bersama massa atau pendukung harus memperhatikan ketertiban.

"Kami berharap bagi pendaftar yang membawa massa harus memperhatikan ketertiban,” imbuhnya.

Baca Juga: Bela Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Naik Jet Pribadi, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Tantang Netizen: Laporkan Saja!

Agisma juga menekankan, selama proses pendaftaran partai politik untuk bisa menertibkan pendukungnya saat proses berlangsung.

"Jadi tidak melakukan psywar yang memicu konflik, terlebih lagi mengarah pada unsur sara atau memicu konflik dengan pasangan calon lainnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, partai politik atau gabungan parpol yang mendaftarkan bisa menaati semua prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X