SketsaNusantara.id - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin atau yang dikenal kasus Kopi Sianida, bebas bersyarat hari ini.
Jessica Wongso bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 setelah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 8 tahun.
Dijemput kuasa hukumnya, Jessica Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan mengenakan pakaian berwarna biru.
Keringanan yang diterima Jessica Wongso tersebut pun menuai pro-kontra di kalangan netizen.
Tak sedikit juga yang bertanya-tanya apa yang menyebabkan Jessica Wongso bisa bebas bersyarat.
Apalagi dalam vonis hakim yang dibacakan pada 27 Oktober 2016 lalu, Jessica Wongso mendapatkan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
Hal ini membuat netizen penasaran tentang alasan diberikannya bebas bersyarat pada Jessica Wongso.
Pasalnya, berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, salah satu syarat narapidana bisa mendapatkan pembebasan bersyarat yakni setelah menjalani masa pidana minimal 2/3 dari total masa pidana sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id.
Sementara itu, Jessica Wongso yang divonis pada 2016 lalu, baru menjalani sekitar 1/4 masa pidananya.
“Dari 20 tahun menjadi 8 tahun, gimana mau pada jera tuh para kriminal,” tulis @iz******a.
Artikel Terkait
5 Fakta Paspor Indonesia dengan Tampilan dan Desain Terbaru Diluncurkan Bersamaan HUT ke-79 RI: Tema, Warna, Lambang
Hasil Verfak Kedua Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, KPU: 115.832 dari 147.579 Dukungan TMS
Koalisi Gemuk di Kubu Gus Fawait-Djoko Susanto pada Pilkada Jember, Ketua DPC Gerindra Pastikan Tetap Terima Kritik yang Konstruktif
Momen Bupati Jember Ambil Sepatu Paskibraka yang Lepas saat Upacara Bendera, Hendy Siswanto: Penuh Profesionalisme
Bebas Bersyarat, Jessica Wongso akan Ajukan Peninjauan Ulang, Netizen Ungkit Lagi Film Dokumenter Kasus Kopi Sianida