Kamis, 4 Juni 2026

Ternyata Gara-Gara Ini Jessica Wongso Bisa Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun Meski Divonis 20 Tahun Penjara

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 13:29 WIB
Potret Jessica Wongso saat meninggalkan Lapas Pondok Bambu (X @HabisNontonFilm)
Potret Jessica Wongso saat meninggalkan Lapas Pondok Bambu (X @HabisNontonFilm)

 

SketsaNusantara.id - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin atau yang dikenal kasus Kopi Sianida, bebas bersyarat hari ini.

Jessica Wongso bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 setelah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 8 tahun.

Dijemput kuasa hukumnya, Jessica Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan mengenakan pakaian berwarna biru.

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso akan Ajukan Peninjauan Ulang, Netizen Ungkit Lagi Film Dokumenter Kasus Kopi Sianida

Keringanan yang diterima Jessica Wongso tersebut pun menuai pro-kontra di kalangan netizen.

Tak sedikit juga yang bertanya-tanya apa yang menyebabkan Jessica Wongso bisa bebas bersyarat.

Apalagi dalam vonis hakim yang dibacakan pada 27 Oktober 2016 lalu, Jessica Wongso mendapatkan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Momen Bupati Jember Ambil Sepatu Paskibraka yang Lepas saat Upacara Bendera, Hendy Siswanto: Penuh Profesionalisme

Hal ini membuat netizen penasaran tentang alasan diberikannya bebas bersyarat pada Jessica Wongso.

Pasalnya, berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, salah satu syarat narapidana bisa mendapatkan pembebasan bersyarat yakni setelah menjalani masa pidana minimal 2/3 dari total masa pidana sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id.

Sementara itu, Jessica Wongso yang divonis pada 2016 lalu, baru menjalani sekitar 1/4 masa pidananya.

Baca Juga: Gus Fawait Bacabup Jember Laksanakan Konsolidasi Pertama dengan Koalisi Besar: Kami Ingin Mendapatkan Masukan

“Dari 20 tahun menjadi 8 tahun, gimana mau pada jera tuh para kriminal,” tulis @iz******a.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Twitter, Kemenkumham

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X