Kamis, 4 Juni 2026

Resmi! Megawati Umumkan Calon Kepala Daerah yang Diusung oleh PDI Perjuangan

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Megawati Umumkan calon kepala daerah dari PDI-P  (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )
Megawati Umumkan calon kepala daerah dari PDI-P (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

8. Kaltim : Isra Nur dan Hadi Mulyadi 

10. Sulsel : Ramadhan Pamanta dan Azhar Arsyad

11. Sulawesi Tenggara : Abunawas dan Laode Ida

12. Papua Barat Daya : Letjend TNI (Purn.) Yopi Ones dan Ibrahim Bugaje

13. Sulawesi Tengah : Rudi Mastura dan Mayjend TNI (Purn.) Agusto 

14. Maluku : Letjend TNI (Purn.) Jefri Arahawarin dan Abdul Mukti Galiobas

Baca Juga: DPC PDI Perjuangan Siap Tentukan Bacabup, Sekretaris Widarto: Jika Memungkinkan Wakilnya dari Kami

Serta ada 292 nama lagi yang berasal dari 292 daerah kota yang disampaikan lewat slide video.

Namun untuk daerah-daerah besar seperti Jakarta, Bali, Jawa Tengah, Bali serta Jawa Timur tidak ada calon yang disebutkan.

Dalam kesempatan itu Megawati menekankan mengusung calon-calon yang memiliki popularitas dan dukungan kuat di daerah masing-masing.

Hal ini penting mengingat Pilkada 2024 akan menjadi momen krusial bagi PDI Perjuangan untuk menunjukkan kekuatan politiknya setelah pemilihan Presiden.

Baca Juga: Muncul 2 Nama Bacalon Bupati Jember di Surat Tugas DPP PDI Perjuangan, Sekretaris DPC Widarto: Ini Bentuk Kehati-hatian Partai untuk Mengusung

Megawati juga mengingatkan agar calon kepala daerah yabg telah dipilihnya nantinya akan menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana.

Pemimpin yang bisa menggunakan kekuasaannya untuk turun ke bawah dan melihat langsung bagaimana penderitaan rakyat dan langsung bisa mengentaskannya.

Tak lupa ia juga mengingatkan agar kader PDI Perjuangan selalu disiplin, solid, kolektif dan terus menjaga nama baik Partai.***

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X