Kamis, 4 Juni 2026

Resmi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pelatih Renang di Asahan Aniaya Guru Olahraga Wanita: Awalnya Hanya Adu Mulut

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 14:38 WIB
Polres Asahan tetapkan pelatih renang pelaku penganiayaan sebagai tersangka.  (Instagram/humas_polresasahan. )
Polres Asahan tetapkan pelatih renang pelaku penganiayaan sebagai tersangka. (Instagram/humas_polresasahan. )

SketsaNusantara.id - Polres Asahan akhirnya menetapkan JSM (40) pelatih renang yang melakukan penganiayaan pada guru olahraga AS (30) sebagai tersangka.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, korban merupakan warga Komplek Perumahan Sriwijaya Blok IV No.02, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. 

Sementara tersangka JSM domisili di Jalan Nuri, Lk. IV, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. 

Baca Juga: Kehidupan Asli Marisa Putri, Ngontrak Rumah di Gunung Sahilan, Kampar, hingga Mengaku Kerja di Pekanbaru

Lebih lanjut AKBP Afdhal menerangkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kolam renang SABTY GARDEN, Jalan Malik Ibrahim, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

“Yang mana korban sudah terlebih dahulu berada di tempat tersebut, kemudian pelaku mengajarkan renang kepada anak didiknya dan juga korban mengajarkan renang kepada anak didiknya,” ungkap AKBP Fadhil, dikutip SketsaNusantara.id dari laman Instagram humas_polresasahan.

Baca Juga: Marisa Putri Kuliah di Mana? Inilah Profil Universitas Abdurrab di Pekanbaru, Ranking, Jurusan hingga Biaya Kuliah

Sehingga, masih kata AKBP Fadhil, antara korban dan pelaku saling berebut tempat atau lokasi kolam renang.

Kemudian dijelaskan AKBP Fadhil, di antara pelaku dan korban adu mulut hingga saling mendorong.

Setelahnya, pelaku menendang sebanyak 3 kali ke arah paha korban.

Baca Juga: APBD Perubahan 2024 Belum Masuk, DPRD Jember Pastikan Ada Keterlambatan Pembahasan

Bukan hanya itu, pelaku juga menendang ke arah kemaluan korban dengan menggunakan kaki kanannya yang mengakibatkan korban jatuh ke kolam renang hingga pingsan.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Asahan pada Senin, 5 Agustus 2024, sekira pukul 13.00 WIB.

Kepada tersangka, dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X