Kamis, 4 Juni 2026

Usai Tahapan Coklit Data Pemilih Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Madiun Temukan 1.368 Pemilih TMS

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Rabu, 31 Juli 2024 | 18:00 WIB
Herdi Wijanarko. (SketsaNusantara.id/ Asad Choirudin)
Herdi Wijanarko. (SketsaNusantara.id/ Asad Choirudin)

SketsaNusantara.id - KPU Kota Madiun menemukan ribuan pemilih dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal itu diketahui setelah selama satu bulan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada Pilkada serentak 2024.

Detailnya, dari DP4 yang diterima KPU Kota Madiun, sebanyak 153.692 ditemukan jumlah data yang TMS sebanyak 1.368.

Baca Juga: Tekan Angka Golput pada Pemilih Pemula, KPU Kota Mojokerto Gencar Sosialisasi Pilkada 2024 di Sekolah Menengah Atas 

“Ada beberapa kriteria yang menyebabkan pemilih TMS,” kata Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari melalui anggotanya, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Herdi Wijanarko, saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id pada Rabu 31 Juli 2024.

Herdi merinci, penyebab pemilih dengan status TMS antara lain; meninggal, status pekerjaan, kemudian pemilih dengan identitas ganda.

"Jadi pantarlih kami menemukan ada pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih masuk di DP4. Kemudian status pekerjaan yang tidak diperbolehkan memilih. Seperti berstatus sebagai TNI maupun Polri, " ungkap Herdi.

Baca Juga: KPU Kabupaten Mojokerto: Informasi dari Jurnalis Dapat Meminimalisir Kerawanan Pilkada

Dia melanjutkan, untuk pemilih yang ganda, yakni semua elemen data kependudukannya sama.

Artinya, ada dua nama, baik sama maupun berbeda, tetapi elemen data kependudukannya juga ada dua.

"Di perundangan yang berlaku tentang penyusunan data pemilih dinamakan ganda identik," jelasnya.

Terhadap status pekerjaan, pihaknya menemukan saat ini memang berstatus sebagai TNI dan Polri.

Namun, ada juga yang tidak berstatus yang demikian tetapi pada pelaksanaan Pilkada serentak di tanggal 27 November 2024 penduduk tersebut sudah beralih statusnya sebagai TNI dan Polri.

 Baca Juga: KPU Kabupaten Magetan Gandeng Organisasi Kepemudaan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X