Kamis, 4 Juni 2026

Usai Laksanakan Coklit, KPU Jember Sebut Ada Potensi Penambahan TPS di 12 Kecamatan

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Kamis, 25 Juli 2024 | 15:28 WIB
Komisioner KPU Jember Zeni Musafa. (KPU Jember. )
Komisioner KPU Jember Zeni Musafa. (KPU Jember. )

SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember dalam Pilkada Serentak 2024 menyebutkan adanya tambahan TPS di Jember.

Sebelumnya KPU Jember telah mendata, bahwa ada 3.990 TPS yang akan digunakan dalam Pilkada Serentak 2024.

Namun, menurut Komisioner KPU Jember Divisi Hukum dan Pengawasan Zeni Musafa, penentuan TPS ini masih akan ditetapkan nantinya setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit) dilakukan.

Baca Juga: Apa Motif Ditenggelamkannya Dante? Terbongkar, 5 Fakta dari Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

"Sebab dalam proses coklit itu, nantinya diketahui jumlah pemilih yang memiliki hak suara dalam Pilkada Serentak 2024 nantinya,” ujarnya. 

Zen menyampaikan, proses coklit di Jember sudah selesai dan data yang tercoklit kurang lebih sekitar 1.971.809 pemilih.

"Dengan data itu diketahui bahwa terdapat potensi penambahan TPS, hal ini dikarenakan kondisi geografis di masing-masing kecamatan yang berbeda,” imbuhnya.

Baca Juga: Viral, Pengendara Motor di Berau Kaltim Nekat Terobos Lampu Merah hingga Tabrak Personel Polisi, Diduga Takut Ditilang Gegara 'Barang Haram'?

Potensi penambahan TPS di Jember ini menurutnya, ada di 12 kecamatan dan lokasi detailnya masih dalam proses pemetaan di masing-masing kecamatan.

"Lokasinya secara rinci masih belum bisa dijelaksan, sebab semua proses ini masih berjalan dan bisa saja bertambah kembali atau tidak,” ungkapnya.

Pertimbangan adanya potensi penambahan TPS ini menurutnya, hasil dari coklit dan pemetaan di lapangan karena kondisi geografis.

Baca Juga: Profil hingga Instagram Ronald Tannur, Anak Politisi PKB yang Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan, Pernah Jadi TKI?

"Jadi di masing-masing kecamatan, ada yang lokasinya di pinggir gunung, daerah terpencil dan sebagainya,” jelasnya.

Ia menerangakan, dalam Pilkada Serentak 20204 ini nantinya maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS sebanyak 600 orang. 

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X