Minggu, 19 Juli 2026

Coklit Rampung, KPU Jombang Belum Temukan Data Pemilih TMS

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Rabu, 24 Juli 2024 | 17:00 WIB
PPK Divisi Rendatin se Kabupaten Jombang berkumpul di ruang rapat Husni Kamil Manik (HKM) KPU Jombang untuk melakukan proses unggah data pemilih ke dalam Sidalih. (SketsaNusantara.id/Asad Choirudin)
PPK Divisi Rendatin se Kabupaten Jombang berkumpul di ruang rapat Husni Kamil Manik (HKM) KPU Jombang untuk melakukan proses unggah data pemilih ke dalam Sidalih. (SketsaNusantara.id/Asad Choirudin)

SketsaNusantara.id – Meski proses Coklit dalam rangka Pilkada serentak 2024 berakhir hari ini, KPU Jombang belum berhasil menemukan data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun, dari 1.021.228 daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diterima, progress coklit dipastikan selesai 100 persen sejak tanggal 21 Juli 2024.

“Meski progress Coklit sudah selesai seratus persen, kita belum bisa mengetahu jumlah data pemilih yang TMS,” ujar Anggota KPU Jombang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Danang Subandono pada SketsaNusantara.id Rabu 24 Juli 2024.

 Baca Juga: Wujudkan Demokrasi Inklusif pada Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Pacitan Sambut Kunjungan Pramuka Disabilitas

Danang menjelaskan, untuk mengetahui data pemilih TMS, pihaknya harus melakukan pekerjaan lanjutan setelah Coklit.

Disebutkan, pekerjaan tersebut yakni melakukan unggah data ke sistem informasi data pemilih (Sidalih).

“Tahapan yang tak kalah penting setelah Coklit adalah mengunggah semua data tersebut ke Sidalih,” tandasnya.

Setelah diunggah ke dalam Sidalih, tambah Danang, proses berikutnya dilakukan sinkronisasi data. Danang menjelaskan, sinkronisasi data pemilih ini tidak dapat dilewati karena bertujuan untuk menghasilkan data pemilih yang falid.

Baca Juga: KPU Jember Targetkan 65 Persen Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024, Ternyata Ini Strateginya 

“Proses berikutnya sinkronisasi. Sehingga, setekah dilakukan sinkronisasi makan akan ditemukan data pemilih yang memenuhi syarat dan data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Hasil akhirnya, data pemilih yang kita susun nantinya benar benar falid,” terang Danang.

Dia melanjutkan, dengan dilakukan sinkronisasi, akan diketahui sejumlah kategori data pemilih TMS. Disebutkan ada 8 kategori data pemilih TMS.

“Diantaranya pemilih meninggal dunia, di bawah umur, pindah domisili, WNA, berstatus TNI, berstatus Polri, dan juga akan ditemukan TPS tidak sesuai,” katanya merinci.

Baca Juga: Terinspirasi dari Bunga Anggrek Bulan, KPU Kota Batu Luncurkan Maskot Pilkada 2024 Angga dan Anggi: Filosofinya...

Untuk kategori TPS tidak sesuai, sambung Danang, penyusunan daftar pemilih ini berbasis kartu keluarga (KK). Penjelasannya, kata dia, diharapkan nanti pemilih dalam satu KK tercatat dalam 1 TPS.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X