Kamis, 4 Juni 2026

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Kembalikan Berkas Laporan Dugaan Netralitas ASN

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Selasa, 23 Juli 2024 | 18:35 WIB
Aris Fahrudin Asyat (SketsaNusantara/Asad Choirudin)
Aris Fahrudin Asyat (SketsaNusantara/Asad Choirudin)

SketsaNusantara.idBawaslu Kabupaten Mojokerto akhirnya mengembalikan berkas pelaporan terkait dugaan ketidaknetralan dua kepala dinas di Pemkab setempat.

Namun, pengembalian berkas pelaporan itu bukan berarti ditolak, melainkan dikembalikan untuk diperbaiki.

Demikian disampaikan anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Aris Fahrudin Asy’at, Selasa 23 Juli 2024.

Baca Juga: Rawan Diskriminasi, Bawaslu Kabupaten Situbondo Lakukan Patroli Kawal Hak Pilih di Eks Lokalisasi Gunung Sampan 

Fahrudin menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas laporan, ada syarat materiel yang kurang.

“Ada syarat materiel yang kurang dalam laporan tersebut,” ujar Aris.

Untuk itu, sambung dia, berkas laporannya dikembalikan untuk diperbaiki. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelapor diberi waktu selama dua hari untuk memperbaiki atau memenuhi kekurangan syarat materiel tersebut.

“Waktunya dua hari terhitung sejak hari ini (Selasa, 23 Juli 2024, red). Jadi, perbaikan itu yakni untuk memenuhi kekurangan berkas,” ujar Aris.

 Baca Juga: Coklit di Rumah Bupati Jember, Bawaslu Terus Kawal Hak Pilih Masyarakat di Pilkada 2024

Dia menambahkan, pihak pelapor hanya diberi kesempatan sekali untuk memperbaikinya.

“Perbaikannya hanya sekali,” ucapnya.

Berkas laporan apa yang kurang sehingga dikembalikannya? Aris enggan menjawab. Sebab, katanya memberi alasan, berkas tersebut adalah salah satu alat bukti.

“Di Perbawaslu kami tidak berhak untuk mempublish alat bukti,” tegas dia.

Untuk diketahui, dua kepala dinas di Pemkab Mojokerto dilaporkan ke Bawaslu setempat dengan dugaan tidak netral dalam Pilkada 2024. Keduanya yakni Kadis Kominfo dan Kadis Koperasi.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X