SketsaNusantara.id - Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putusan pemecatan itu dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito hari ini, Rabu 3 Juli 2024 di Gedung DKKP, Jakarta saat pembacaan putusan perkara.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy kepada awak media.
Menurut keterangan Heddy, Hasyim telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu.
Pemecatan itu adalah ujung dari aduan seorang perempuan berinisial CAT yang dikabarkan merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Saat putusan dibacakan, Hasyim hanya menghadiri secara daring via zoom.
Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui zoom.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila oleh Ketua KPU RI digelar pertama kali pda 22 Mei 2024, lalu berlanjut pada 5 Juni 2024.
Sebelumnya, DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Atas dugaan pelanggaran kode etik, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota PPLN di Eropa.***
Artikel Terkait
Bukan Asli Tanah Jawa, Terungkap Tempat Lahir Sunan Ampel Wali Songo, Ternyata Bukan Dari Indonesia?
Cucu dan Ponakan Raja? Terbongkar Status Asli Sunan Ampel Sebelum Mengabdi Jadi Bagian Wali Songo di Surabaya
Bongkar Sosok Tukang Sapu Santri Terbaik Sunan Ampel, Punya Karomah Paling Unik, Terbukti dari 9 Makam Misterius
7 Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Muharram: Ada Mukjizat Para Nabi hingga Pengampunan Dosa
Kemarau Panjang Pilih Berkelahi? Okol, Gulat Tradisional Asal Pamekasan, Cara Unik Orang Madura Memanggil Hujan