Kamis, 4 Juni 2026

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat karena Tindak Asusila, Terbukti Langgar Kode Etik

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 3 Juli 2024 | 15:59 WIB
Hasyim Asy'ari dipecat. (KPU.go.id)
Hasyim Asy'ari dipecat. (KPU.go.id)

SketsaNusantara.id - Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Putusan pemecatan itu dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito hari ini, Rabu 3 Juli 2024 di Gedung DKKP, Jakarta saat pembacaan putusan perkara.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy kepada awak media.

Baca Juga: Gagal Lolos ke Senayan Krisdayanti Mantap Jadi Calon Wali Kota Batu, Berikut Biodata Profil Nenek Ameena

Menurut keterangan Heddy, Hasyim telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu.

Pemecatan itu adalah ujung dari aduan seorang perempuan berinisial CAT yang dikabarkan merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Baca Juga: Skak Mat! Deddy Corbuzier Sebut Marshel Widianto Wakil Rakyat Indonesia, Pandji : Prabowo Jangan Jadi Presiden

Saat putusan dibacakan, Hasyim hanya menghadiri secara daring via zoom.

Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui zoom.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila oleh Ketua KPU RI digelar pertama kali pda 22 Mei 2024, lalu berlanjut pada 5 Juni 2024.

Sebelumnya, DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Atas dugaan pelanggaran kode etik, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota PPLN di Eropa.***

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X