Kamis, 4 Juni 2026

Viral Video Ratusan Kepala Desa di Pati Deklarasi Dukung Sudewo dan Irjen Pol Ahmad Luthfi Jadi CABUP dan CAGUB JATENG 2024

Photo Author
Dyla Putry R., Sketsa Nusantara
- Jumat, 21 Juni 2024 | 15:55 WIB
Potret Kades Pati menerima SK dari PJ Bupati (patikab.go.id)
Potret Kades Pati menerima SK dari PJ Bupati (patikab.go.id)

SketsaNusantara.id - Viral video sebanyak 300-an Kepala Desa di Kabupaten Pati tengah melakukan deklarasi.

Deklarasi tersebut tak lain untuk suksesi Pilkada Jawa Tengah mendatang.

Ratusan Kepala Desa atau Kades di Pati tersebut secara kompak mendukung Sudewo dan Irjen Pol Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng tahun ini.

Dalam video berdurasi singkat itu tampak para Kades dengan seragam lengkap menyimak dengan seksama.

Baca Juga: Musisi Virgoun Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ini 6 Kontroversi yang Menimpa Mantan Suami Inara Rusli

Kemudian salah seorang Kades berada di podium memimpin deklarasi.

Deklarasi tersebut dilakukan untuk mensukseskan Sudewo menjadi Calon Bupati Pati dan Ahmad Luthfi menjadi Calon Gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.

"Kami Kepala Desa Se-Kabupaten Pati dengan ini mendukung penuh, mendukung kepada Bapak Sudewo, ST, MT untuk menjadi Bupati Pati," kata salah seorang Kepala Desa memimpin deklarasi dikutip SketsaNusantara.id dari @undercover.id

Baca Juga: Cuman Ada 7 Rumah Adat Mbaru Niang! Inilah Keunikan Desa Wae Rebo yang Ada di Nusa Tenggara Timur

"Dan kepada Bapak Ahmad Lutfi untuk menjadi Gubernur Jawa Tengah periode 2024 2029," lanjutnya.

Diketahui ratusan Kades di Pati tersebut sebelumnya telah menerima perpanjangan SK masa jabatan di Pendopo Kabupaten Pati.

Adapun kegiatan deklarasi dukungan untuk Sudewo dan Ahmad Luthfi dilakukan di Hotel New Merdeka pada hari Kamis 20 Juni 2024.

Baca Juga: Masuk Nominasi 50 Besar ADWI 2022, Desa Ini Miliki Pesona Kampung Warna-Warni dan Terletak di Tepian Danau Toba

Saat ini kabarnya Bawaslu Pati tengah menyusun tim untuk menyelidiki kegiatan yang didominasi pimpinan desa di Pati tersebut.

Halaman:

Editor: Dyla Putry R.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X