Minggu, 19 Juli 2026

Kronologi Relawan Cari Korban Longsor di Lumajang Berujung Temukan Tanaman Ganja, Dapat Wangsit dari Burung Gagak

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Jumat, 14 Juni 2024 | 09:03 WIB
Ilustrasi tanaman ganja. (Pexels.com/Aphiwat chuangchoem)
Ilustrasi tanaman ganja. (Pexels.com/Aphiwat chuangchoem)

SketsaNusantara.id - Bencana longsor di Kabupaten Lumajang kembali terjadi, tepatnya di wilayah Desa Pronojiwo.

Tebing Longsor di Lumajang ini menimpa 4 orang penambang pasir di Dusun Supit, Desa Pronojiwo, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang.

Lokasi longsor ini berada di aliran lahar Gunung Semeru yang bersebelahan dengan kawasan Perhutani Petak 4.

Baca Juga: SUKOLILO PRIDE, Nama-Nama Google Maps di Pati Diubah jadi Sarang Maling hingga Kampung Penadah

Sempat dihentikan pencarian korban longsor pada 4 Juni 2024 ini, karena sesuai SOP telah dilakukan pencarian selama 7 hari.

Namun, pihak keluarga korban meminta Tim SAR untuk melakukan pencarian kembali 1 korban yang belum ditemukan.

Mencari korban yang tertimbun tanah longsor dari tebing yang cukup tinggi membuat Tim cukup kesulitan.

Baca Juga: Hewan Santapan Khusus Para Raja Jawa Kuno Ini Dikebiri Sebelum Disantap, Salah Satunya Hewan Bermoncong Ini

Saat proses mencari korban longsor, tim TNI-Polri bersama dengan relawan yang membantu justru menemukan tanaman ganja pada Kamis sore, 13 Juni 2024.

Dikutip SketsaNusantara.id dari laman humas.polri.go.id, Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik membenarkan penemuan tanaman ganja di dekat lokasi longsor.

Kapolres Lumajang juga menceritakan bagaimana kronologi penemuan tanaman ganja yang diduga sengaja ditanam.

Baca Juga: Haram Jadi Halal, Masyarakat Pertanyakan Keputusan PBNU Terima Konsesi Tambang yang Sempat Diharamkan Pada Tahun 2015

"Tanaman ganja ditemukan tidak jauh dari titik lokasi longsor sekitar 300 meter sebelah selatan, tepat di atas tebing," ujarnya.

Kronologi penemuan tanaman ganja ini dimulai saat relawan yang stanby di sekitar lokasi yang melihat seekor burung gagak.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X