SketsaNusantara.id - Partai Amanat Nasional (PAN) Jember akan bersiap menghadapi perhitungan suara ulang di 105 TPS, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari hasil tersebut, Bendahara DPD PAN Jember Nyoman Aribowo mengatakan dari hasil amar putusan MK tersebut, ada 105 TPS agar melakukan perhitungan ulang untuk DPR RI Dapil Jatim IV.
“Gugatan kami dikabulkan dan ada hitung ulang nantinya di 105 TPS di Kecamatan Sumberbaru,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 12 Juni 2024.
Baca Juga: Gugatan PAN dan Demokrat Dikabulkan Hakim MK, KPU Jember Masih Tunggu Arahan KPU RI
Nyoman menegaskan, akan mengawal semua prosesnya hingga penetapan. Pasalnya saat ini masih belum ada komunikasi terkait jadwal akan dilaksanakannya kapan, oleh KPU Jember.
“Sesuai rekomendasi dan putusan MK ini kami DPD PAN Jember akan mengawal prosesnya, dengan menyiapkan data dan kebutuhan lain yang dibutuhkan nantinya,” tuturnya.
Anggota DPRD Jember ini juga menegaskan, kalau akan menghadirkan semua data yang dimiliki.
“Data kami sudah siap sejak lama, kita siap adu data nantinya, namun sampai saat ini masih belum ada kabar dari KPU Jember, kapan akan dilaksanakan proses perhitungan ulang itu,”tegasnya.
Sebagai informasi, 105 TPS ini tersebar di 6 Desa di Kecamatan Sumberbaru di antaranya Jamintoro, Jembersari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat.***
Artikel Terkait
Ada Hidden Gem di Jember Untuk Self Healing, Nyore Melipir Ke Wisata Tersembunyi di Balik Pantai Payangan
Ingin Santai Estetik Sambil Menikmati Malam Layaknya di Santorini? Langsung Aja Kunjungi Dira Beach Cafe Jember, Menunya Murah Meriah Banget
Solusi Liburan Bareng Keluarga yang Murah Meriah di Jember, Cocok Untuk Libur Sekolah Bareng Bocil
Wisata Pegunungan Puncak Rembangan Jember, Jadi Salah Satu Pilihan Destinasi Wisata Saat Liburan Panjang
Suaka Margasatwa Jarang Dijamah Manusia di Jember, Dulu Jadi Tempat Perdagangan Burung Walet