Minggu, 19 Juli 2026

DPD PAN Jember Siapkan Data Usai Putusan MK untuk Hasil DPR RI Jatim IV

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Rabu, 12 Juni 2024 | 15:15 WIB
Bendahara DPD PAN Jember Nyoman Aribowo. (SketsaNusantara.id/Angga Juli Setiawan)
Bendahara DPD PAN Jember Nyoman Aribowo. (SketsaNusantara.id/Angga Juli Setiawan)

SketsaNusantara.id - Partai Amanat Nasional (PAN) Jember akan bersiap menghadapi perhitungan suara ulang di 105 TPS, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari hasil tersebut, Bendahara DPD PAN Jember Nyoman Aribowo mengatakan dari hasil amar putusan MK tersebut, ada 105 TPS agar melakukan perhitungan ulang untuk DPR RI Dapil Jatim IV.

“Gugatan kami dikabulkan dan ada hitung ulang nantinya di 105 TPS di Kecamatan Sumberbaru,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 12 Juni 2024.

Baca Juga: Gugatan PAN dan Demokrat Dikabulkan Hakim MK, KPU Jember Masih Tunggu Arahan KPU RI

Nyoman menegaskan, akan mengawal semua prosesnya hingga penetapan. Pasalnya saat ini masih belum ada komunikasi terkait jadwal akan dilaksanakannya kapan, oleh KPU Jember.

“Sesuai rekomendasi dan putusan MK ini kami DPD PAN Jember akan mengawal prosesnya, dengan menyiapkan data dan kebutuhan lain yang dibutuhkan nantinya,” tuturnya.

Anggota DPRD Jember ini juga menegaskan, kalau akan menghadirkan semua data yang dimiliki.

Baca Juga: Biodata Profil Anang Hermansyah, Artis Asli Jember yang Kena Hujat Satu Stadion GBK Usai Nyanyi Gebyar-Gebyar dan Rindu Ini

“Data kami sudah siap sejak lama, kita siap adu data nantinya, namun sampai saat ini masih belum ada kabar dari KPU Jember, kapan akan dilaksanakan proses perhitungan ulang itu,”tegasnya.

Sebagai informasi, 105 TPS ini tersebar di 6 Desa di Kecamatan Sumberbaru di antaranya Jamintoro, Jembersari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat.***

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X