Kamis, 4 Juni 2026

Sepak Terjang Fuad Bawazier! Sempat Menjadi Bagian Rezim Abuse Power Masa Soeharto, Kini Duduki Posisi Komisaris Utama MIND ID

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 12 Juni 2024 | 10:00 WIB
Sosok Fuad Bawazier, Komisaris Utama MIND ID (Instagram/@yp.krakatausteel)
Sosok Fuad Bawazier, Komisaris Utama MIND ID (Instagram/@yp.krakatausteel)

 

SketsaNusantara.id - Terpilihnya mantan Menteri Keuangan era Soeharto menjadi komisaris utama sebuah BUMN di negeri ini banyak menarik perhatian publik.

Fuad Bawazier, ia merupakan mantan menteri keuangan  Orde Baru yang kini duduki jabatan mentereng sebagai Komisaris Utama MIND ID (Mining Industry Indonesia).

MIND ID merupakan perusahaan induk yang menaungi dan mengintegrasikan lima BUMN di sektor pertambangan, yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Freeport Indonesia, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), dan PT Timah Tbk.

Baca Juga: Mantan Menteri Keuangan Era Soeharto, Intip Profil Fuad Bawazier yang Kini Duduki Jabatan Mentereng Sebagai Komisaris Utama MIND ID

Sebelum menjabat sebagai Menteri Keuangan, Fuad Bawazier juga pernah menjabat sebagai Ditjen pajak pada era yang sama yakni era Orde Baru Presiden Soeharto.

Ia juga dikenal sebagai orang yang sangat dekat dengan Soeharto sehingga banyak orang menilai bahwa kedekatannya dengan penguasa orde baru itu telah meluluskan jalan karirnya di pemerintahan kala itu.

Namun reformasi akhirnya menjegal jalan karirnya di pemerintahan dan harus turun dari jabatan saat Soeharto dipaksa lengser keprabon pada tahun 1998.

Puluhan tahun berselang, saat ia tetap berkecimpung di dunia politik, Fuad Bawazier  dipanggil KPK diminta keterangannya sebagai saksi berkaitan dengan kasus Yayasan Soeharto.

Baca Juga: Fakta Menarik Fuad Bawazier Eks Menkeu Orba yang Kini Didaulat Jadi Komisaris Utama MIND ID, Namanya Muncul dalam Drama Pelengseran Gus Dur?

Pada masa jabatannya sebagai Ditjen pajak, Fuad Bawazier diduga telah membebaskan pajak terhadap kekayaan Soeharto pada Yayasan Dana Mandiri.

Saat itu Fuad mengatakan bahwa pembebasan pajak yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah itu sudah dilakukan sejak masa jabatan Menkeu Ali Wardhana pada masa Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad.

Pembebasan pajak tersebut menurut Fuad didasarkan pada PP no 51/1994 mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai atas bunga, sedangkan sumbangan 2%, menurut Fuad diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Namun sayangnya pelanggaran Keppres bermasalah itu tak pernah bisa di buktikan sehingga yayasan Soeharto bisa lolos.

Tentu saja hal ini berkaitan erat dengan Rezim Orde Baru yang sejumlah pakar menyebutkan memang kerap menerbitkan Keppres sebagai abuse power yang dapat menguntungkan kroninya. 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X