Jumat, 14 Agustus 2026

MC Newport dan 3 Audiens TSP Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama Usai Challenge Hafalan Qur'an Berhadiah Miras, Ini Pasal yang Menjeratnya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 06:20 WIB
Challenge hafalan qur'an berhadiah miras menuai kontroversi, MC di stand minuman Newport beserta audiens di acara festival musik The Sound Project jadi tersangka kasus penistaan agama (Instagram/coachaddie)
Challenge hafalan qur'an berhadiah miras menuai kontroversi, MC di stand minuman Newport beserta audiens di acara festival musik The Sound Project jadi tersangka kasus penistaan agama (Instagram/coachaddie)

Selain itu, audiens berinisial M juga ditetapkan sebagai tersangka setelah melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara yang kemudian ditukar dengan hadiah miras.

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama berdasarkan bukti rekaman video dan sejumlah bukti pendukung lainnya.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik setelah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian," ungkap Direskrimum Polda Metro Jaya.

Selain itu, polisi turut memeriksa pelapor serta audiens lainnya yang menjadi saksi di sekitar lokasi, hingga pihak penyelenggara festival musik, petugas stan, dan juga perusahaan produsen minuman.

Baca Juga: Polemik Hafalan Qur'an Berhadiah Miras Lanjut ke Ranah Hukum, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Kasus Penistaan Agama, Termasuk MC Newport?

Pemeriksaan tersebut melinatkan sejumlah ahli mulai ahli digital forensik, serta dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa dan hukum pidana, serta ahli penguji kandungan alkohol.

Akibat perbutannya, keempat tersangka bakal dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal 300 KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026 mengatur tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan yang menyatakan kebencian atau menghasut serta tindakan diskriminasi yang dinilai melecehkan agama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak mencapai Rp200 juta.

Baca Juga: Kasus Injak Al-Qur'an di Lebak, Pemilik Salon dan Pelanggan Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Pasal Yang Disangkakan

Sementara itu, Pasal 301 KUHP mengatur sanksi setiap orang yang menyiarkan, menyebarluaskan, atau mempertunjukkan konten tindak pidana terkait permusuhan atau penodaan agama (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300). Tindakan tersebut dikenakan denda maksimal Rp500 juta hingga hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menyebarkan kembali video penistaan agama yang belum lama ini menuai kontroversi karena berpotensi memicu provokasi di tengah masyarakat.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X