Selain itu, audiens berinisial M juga ditetapkan sebagai tersangka setelah melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara yang kemudian ditukar dengan hadiah miras.
Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama berdasarkan bukti rekaman video dan sejumlah bukti pendukung lainnya.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik setelah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian," ungkap Direskrimum Polda Metro Jaya.
Selain itu, polisi turut memeriksa pelapor serta audiens lainnya yang menjadi saksi di sekitar lokasi, hingga pihak penyelenggara festival musik, petugas stan, dan juga perusahaan produsen minuman.
Pemeriksaan tersebut melinatkan sejumlah ahli mulai ahli digital forensik, serta dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa dan hukum pidana, serta ahli penguji kandungan alkohol.
Akibat perbutannya, keempat tersangka bakal dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal 300 KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026 mengatur tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan yang menyatakan kebencian atau menghasut serta tindakan diskriminasi yang dinilai melecehkan agama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak mencapai Rp200 juta.
Sementara itu, Pasal 301 KUHP mengatur sanksi setiap orang yang menyiarkan, menyebarluaskan, atau mempertunjukkan konten tindak pidana terkait permusuhan atau penodaan agama (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300). Tindakan tersebut dikenakan denda maksimal Rp500 juta hingga hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menyebarkan kembali video penistaan agama yang belum lama ini menuai kontroversi karena berpotensi memicu provokasi di tengah masyarakat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Tepis Tudingan Penistaan Agama, Deni 'Sister Hong Lombok' Minta Maaf, Bongkar Alasan Emosional di Balik Penampilan Berjilbab
Kasus Injak Al-Qur'an di Lebak, Pemilik Salon dan Pelanggan Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Pasal Yang Disangkakan
Udah Kelewat Batas! Brand Miras Newport Bikin Challege Hafalan Qur'an Berhadiah Minuman Beralkohol, Tuai Kecaman karena Dinilai Penistaan Agama
MC Booth Newport Minta Maaf usai Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Qur'an, Klarifikasinya Malah Tuai Kritik karena Dinilai Tak Sesuai Fakta
Polemik Hafalan Qur'an Berhadiah Miras Lanjut ke Ranah Hukum, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Kasus Penistaan Agama, Termasuk MC Newport?