SketsaNusantara.id - Kasus dugaan penistaan agama usai viral challenge hafalan Quran berhadiah miras (minuman keras) memasuki babak baru.
Setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan 4 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Keempat tersangka tersebut diduga ikut terlibat dalam tindakan penistaan agama di stan minuman beralkohol saat festival musik The Sounds Project (TSP) di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M.
Dua tersangka yakni RES dan AK, sebelumnya telah diamankan dan ditahan di kantor polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dengan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan 4 orang tersangka," kata Iman dalam keterangannya pada hari Kamis, 13 Agustus 2026.
"Tersangka RES dan AK ditangkap pada hari Rabu (12 Agustus 2026), dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," lanjutnya.
Hingga kini kasus dugaan penistaan agama tersebut berada dalam penanganan Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini ditindaklanjuti setelah polisi menerima 5 laporan dari masyarakat sejak hari Selasa, 11 Agustus 2026, pasca beredar video kontroversial bacaan Surah Ad-Dhuha ditukar dengan sebotol miras beredar luas di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB yang kemudian menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkapkan identitas keempat tersangka yang diduga melakukan tindakan penistaan agama, termasuk MC atau host inisial RES (Revnaldo Ega) yang bertugas di stan brand Newport dan sejumlah audiens yang menginisiasi challenge bacaan Qur'an ditukar miras.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui RES sebagai host berada di stan Newport, sementara audiens inisial I dan AK diduga memberi tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Artikel Terkait
Tepis Tudingan Penistaan Agama, Deni 'Sister Hong Lombok' Minta Maaf, Bongkar Alasan Emosional di Balik Penampilan Berjilbab
Kasus Injak Al-Qur'an di Lebak, Pemilik Salon dan Pelanggan Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Pasal Yang Disangkakan
Udah Kelewat Batas! Brand Miras Newport Bikin Challege Hafalan Qur'an Berhadiah Minuman Beralkohol, Tuai Kecaman karena Dinilai Penistaan Agama
MC Booth Newport Minta Maaf usai Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Qur'an, Klarifikasinya Malah Tuai Kritik karena Dinilai Tak Sesuai Fakta
Polemik Hafalan Qur'an Berhadiah Miras Lanjut ke Ranah Hukum, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Kasus Penistaan Agama, Termasuk MC Newport?