SketsaNusantara.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat pengawasan terhadap pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebagai langkah antisipasi agar gangguan pasokan listrik tidak kembali terjadi. Pengawasan yang lebih intensif dilakukan untuk memastikan kebutuhan bahan bakar pembangkit milik PT PLN (Persero) tetap terpenuhi sepanjang tahun.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan pemerintah telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara dari total kebutuhan nasional untuk sektor kelistrikan yang diperkirakan mencapai 154 juta MT pada tahun ini.
Menurut Anggia, jumlah tersebut menunjukkan sebagian besar kebutuhan batu bara PLN telah tersedia sehingga operasional pembangkit listrik dapat berjalan lebih stabil.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Anggia dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, pemerintah sempat melakukan penyesuaian terhadap volume ekspor batu bara untuk memastikan kebutuhan domestik, khususnya bagi pembangkit listrik PLN, tetap menjadi prioritas. Setelah kondisi pasokan dinilai membaik, aktivitas ekspor kembali diperbolehkan berjalan sebagaimana mestinya.
Selain memastikan ketersediaan stok batu bara, Kementerian ESDM juga menyiapkan sistem pengawasan yang lebih komprehensif terhadap proses pengadaan energi primer PLN. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko apabila sewaktu-waktu terjadi gangguan distribusi maupun pasokan bahan bakar pembangkit.
Dalam mekanisme pengawasan tersebut, pemerintah membentuk tim yang melibatkan sejumlah lembaga, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PT PLN (Persero).
Kolaborasi lintas lembaga tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh proses pengadaan batu bara berlangsung sesuai aturan serta menjamin kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) dijalankan secara konsisten oleh para pelaku usaha pertambangan.
"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik," kata Anggia.
Ia menegaskan pengawasan tersebut bukan berarti pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan ekspor maupun distribusi batu bara. Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan pelaksanaan regulasi yang telah berlaku agar dapat dijalankan secara efektif oleh seluruh pihak terkait.
Menurut Kementerian ESDM, ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara untuk pasar domestik telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Artikel Terkait
Mengapa Stok BBM Dalam Negeri Hanya Cukup 21 Hari? Kalah Jauh Dari Jepang, Menteri ESDM: Mau Ditaruh Dimana?
DJ Donny Sindir Bahlil soal Rencana Pembangunan Tangki BBM Imbas Konflik Timur Tengah, Singgung Kasus Riza Chalid hingga Kritik Kebijakan Menteri ESDM
ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik Gratis Lewat Mudik Bersama BUMN dan ESDM, Bus Menuju Yogyakarta hingga Malang Disiapkan
Pastikan Harga BBM Stabil, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Langsung SPBU dan Pastikan Stok BBM Aman, Serukan Tetap Bijak dalam Penggunaannya
Benarkah Harga BBM Naik per 1 April? Ini Konferensi Pers Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Tegas! Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Siap Cabut IUP Bermasalah di Kawasan Hutan, Ini Arahan Presiden Prabowo