Minggu, 21 Juni 2026

Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Gratiskan 4 Tempat Wisata Berikut, Ada Ancol hingga Kebun Binatang Ragunan

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 21 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ilustrasi tempat wisata gratis di Jakarta saat HUT DKI 2026 tanggal 22 Juni  (jakarta.go.id)
Ilustrasi tempat wisata gratis di Jakarta saat HUT DKI 2026 tanggal 22 Juni (jakarta.go.id)

Baca Juga: 10 Link Twibbon HUT Jakarta ke-499 Tahun 2026 Gratis, Cocok untuk Status WhatsApp, Instagram, Facebook hingga X

 

2. Kebun Binatang Ragunan

Kebun Binatang Ragunan juga termasuk dalam daftar destinasi yang digratiskan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Masyarakat dapat menikmati berbagai koleksi satwa dan fasilitas wisata edukasi tanpa dikenakan biaya tiket masuk pada hari yang telah ditentukan.

Namun, pengunjung tetap perlu memperhatikan ketentuan operasional dan sistem pembayaran parkir yang berlaku.

Kebijakan masuk Ragunan gratis ini juga hanya berlaku di hari tertentu, yakni 22, 27 dan 28 Juni 2026.

Baca Juga: Dari Ali Sadikin hingga Pramono Anung, Berikut Daftar Lengkap Gubernur DKI Jakarta Beserta Lama Masa Jabatan

3. Museum-Museum di Jakarta

Selain tempat wisata alam dan rekreasi, Pemprov DKI Jakarta juga menggratiskan akses ke sejumlah museum yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat sejarah, budaya, dan perkembangan Jakarta tanpa perlu mengeluarkan biaya tiket masuk.

4. Kawasan Wisata Kota Tua

Kawasan Kota Tua menjadi salah satu lokasi favorit yang dipadati wisatawan saat perayaan HUT Jakarta.

Selain menikmati suasana kawasan bersejarah, pengunjung juga dapat mengakses beberapa museum yang digratiskan selama rangkaian perayaan ulang tahun Jakarta.

Baca Juga: 8 Museum yang Jadi Saksi Sejarah Lahirnya Jakarta, Cocok Dikunjungi Jelang HUT ke-499 DKI Tanggal 22 Juni Nanti

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X