Selasa, 9 Juni 2026

Selain Edison, 3 Bupati Muara Enim Berikut Juga Pernah Ditangkap KPK, dari Kasus Suap Proyek hingga Gratifikasi Jabatan

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 9 Juni 2026 | 13:30 WIB
Ilustrasi deretan bupati Muara Enim yang pernah ditangkap KPK (Pixabay lechenie.narkomanii)
Ilustrasi deretan bupati Muara Enim yang pernah ditangkap KPK (Pixabay lechenie.narkomanii)

Baca Juga: Menjamur Tambak Udang di Bibir Pantai Selatan, Bupati Jember Gus Fawait Menduga Banyak yang Tak Miliki Izin

2. Juarsah (2020-2021)

Setelah Ahmad Yani tersandung kasus korupsi, posisi Bupati Muara Enim diisi oleh Juarsah yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati.

Juarsah resmi dilantik sebagai Bupati Muara Enim pada 11 Desember 2020.

Namun masa jabatannya berlangsung singkat karena pada 15 Februari 2021, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap proyek jalan yang sebelumnya menjerat Ahmad Yani.

Dalam fakta persidangan, terungkap Juarsah menerima aliran dana sekitar Rp2,5 miliar dari proyek tersebut.

Ia kemudian divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca Juga: Deretan Moge dan Mobil Mewah Keluar dari Rumah Silmy Karim, KPK Cari Bukti Baru dalam Kasus Izin Tinggal WNA

3. Muzakir Sai Sohar

Selain Ahmad Yani, nama Muzakir Sai Sohar juga pernah terseret perkara korupsi.

Muzakir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2021 dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Muara Enim.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Ahmad Yani.

KPK menduga Muzakir menerima sejumlah gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.

Perkaranya kemudian diproses hingga pengadilan dan menjadi salah satu kasus korupsi besar yang menyeret elite politik Muara Enim.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X