Minggu, 7 Juni 2026

Kursi Wamen Imigrasi Ditinggalkan Silmy Karim, Istana Sebut Belum Ada Urgensi untuk Menunjuk Pengganti

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 6 Juni 2026 | 21:30 WIB
Silmy Karim, eks Wamen Imipas yang jadi tersangka kasus pemerasan. (Instagram/@silmykarim)
Silmy Karim, eks Wamen Imipas yang jadi tersangka kasus pemerasan. (Instagram/@silmykarim)

SketsaNusantara.id - Penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan kepemimpinan di kementerian tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah apakah pemerintah akan segera menunjuk pengganti untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Silmy.

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan sinyal adanya pergantian dalam waktu dekat. Istana menyatakan masih memantau situasi dan belum melihat kebutuhan mendesak untuk mengisi jabatan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu 6 Juni 2026.

Baca Juga: Deretan Moge dan Mobil Mewah Keluar dari Rumah Silmy Karim, KPK Cari Bukti Baru dalam Kasus Izin Tinggal WNA

Silmy Karim diketahui telah ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan izin tinggal warga negara asing.

Perkembangan kasus tersebut langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu pejabat di lingkungan kabinet pemerintahan.

Meski demikian, pemerintah menilai roda organisasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan mengapa belum ada keputusan terkait pengisian posisi wakil menteri.

Baca Juga: Dapat 'Jatah' Rp100 Juta tiap Jumat, Segini Kekayaan Silmy Karim saat Jadi Wamen Imipas: Punya Mercedes G63 dan Belasan Properti di Jakarta

Prasetyo menjelaskan bahwa jabatan yang ditinggalkan Silmy merupakan posisi wakil menteri. Karena itu, tugas dan fungsi kementerian masih dapat dijalankan oleh menteri yang memimpin instansi tersebut.

"Artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan apa namanya normal gitu," ujarnya.

Menurut Prasetyo, pemerintah saat ini lebih memilih untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Evaluasi tersebut mencakup kebutuhan organisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas kementerian setelah posisi wakil menteri tidak lagi terisi.

Pemerintah juga akan mencermati perkembangan situasi ke depan. Termasuk melihat apakah terdapat kebutuhan yang mengharuskan adanya penguatan struktur kepemimpinan melalui penunjukan wakil menteri baru.

Dalam proses tersebut, berbagai aspek akan menjadi bahan pertimbangan. Mulai dari beban kerja kementerian hingga kebutuhan koordinasi dalam pelaksanaan program-program yang sedang berjalan.

Prasetyo menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kendala berarti dalam pelaksanaan tugas kementerian. Karena itu, pemerintah belum melihat adanya masalah yang membutuhkan langkah cepat terkait pengisian jabatan tersebut.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X