Minggu, 5 Juli 2026

Tersangka Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Ajukan Pelepasan WNI, Hubinter Polri Buka Fakta Baru

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:53 WIB
Potret Syekh Ahmad Al Misyri  (YouTube Reyben Entertainment )
Potret Syekh Ahmad Al Misyri (YouTube Reyben Entertainment )

SketsaNusantara.id - Kasus hukum yang menjerat Syekh Ahmad Al Misry memasuki babak baru. Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap adanya upaya dari tersangka untuk melepaskan status sebagai warga negara Indonesia, di tengah proses penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Informasi tersebut disampaikan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri setelah menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo. Otoritas diplomatik Indonesia di Mesir menyebut proses pelepasan kewarganegaraan sedang diupayakan, sementara yang bersangkutan diketahui masih tercatat memiliki kewarganegaraan Mesir.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa langkah tersebut dinilai berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Diburu Usai Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Anak, Divhubinter Polri Proses Red Notice ke Interpol

Menurut dia, jika status kewarganegaraan Indonesia resmi dilepas, maka Ahmad Al Misry hanya akan tercatat sebagai warga negara Mesir. Kondisi itu membuka peluang perlindungan hukum penuh dari negara asalnya dan membuat proses penanganan kasus menjadi lebih kompleks.

Polri menilai perubahan status kewarganegaraan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap mekanisme pengejaran tersangka yang berada di luar negeri. Dalam konteks ini, upaya pemulangan tidak lagi dapat ditempuh melalui kerja sama kepolisian antarnegera secara langsung.

Sebaliknya, aparat harus menempuh jalur ekstradisi formal antara pemerintah Indonesia dan Mesir. Prosedur tersebut membutuhkan tahapan diplomatik yang lebih panjang, melibatkan kementerian hingga otoritas hukum kedua negara.

Baca Juga: Momentum 400 Tahun Syekh Yusuf, UNESCO Akui Perjuangannya, Film Layar Lebar Diusulkan untuk Hidupkan Nilai

Selain ekstradisi, Polri juga menilai situasi ini berpotensi menyulitkan penerbitan red notice melalui Interpol. Sebab, pengajuan dokumen internasional itu sebelumnya diajukan dengan status tersangka sebagai warga negara Indonesia.

Perubahan data kewarganegaraan dikhawatirkan memerlukan penyesuaian administratif dan verifikasi ulang, yang bisa memperlambat proses pencarian secara global.

Kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri menetapkan Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Penetapan tersebut dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Mencuat, Nama Oki Setiana Dewi Jadi Sorotan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Sementara itu, Ahmad Al Misry membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dalam sebuah video pernyataan, ia menyebut tuduhan pelecehan terhadap santri tidak benar dan menegaskan telah menyerahkan bukti kepada kuasa hukumnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X