Sabtu, 27 Juni 2026

Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ditutup Total Setelah Kyai Ashari Ditangkap dalam Kasus Pelecehan Seksual Santri

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 9 Mei 2026 | 10:00 WIB
Konferensi pers kasus dugaan pelecehan seksual oleh pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati.  (YouTube.com / Polresta Pati Official)
Konferensi pers kasus dugaan pelecehan seksual oleh pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati. (YouTube.com / Polresta Pati Official)

“Kami akan melakukan pendampingan dan assessment supaya para santri bisa mendapatkan tempat pendidikan baru yang aman dan resmi,” terang Syaiku.

Kasus ini sendiri menyita perhatian masyarakat setelah aparat kepolisian berhasil menangkap Kyai Ashari di wilayah Wonogiri pada Kamis pagi, 8 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan oleh tim Jatanras setelah sebelumnya pelaku masuk dalam pencarian aparat terkait dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kyai Ashari diduga melakukan tindakan pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap santri dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2020 hingga 2024.

Kasus tersebut memicu kemarahan publik sekaligus menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

Polisi kini menjerat Kyai Ashari dengan tiga pasal sekaligus terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, pemerintah daerah bersama Kemenag dan aparat penegak hukum diminta terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Banyak pihak berharap langkah penutupan permanen Ponpes Ndolo Kusumo dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi pendidikan agar lebih serius menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi anak-anak.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X