SketsaNusantara.id - Aparat keamanan Arab Saudi melakukan penindakan terhadap dugaan praktik haji ilegal. Operasi ini dilakukan menjelang puncak ibadah haji 2026 di Kota Makkah.
Dalam operasi tersebut, tiga orang yang diduga warga negara Indonesia diamankan. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 28 April 2026, di sebuah lokasi permukiman.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban yang terus digencarkan. Otoritas setempat fokus pada pelanggaran aturan terkait izin resmi atau tasreh.
Petugas melakukan penggerebekan di sebuah kediaman yang diduga menjadi lokasi aktivitas. Dari lokasi tersebut, ditemukan sejumlah bukti awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran.
Dua dari tiga orang yang diamankan diketahui mengenakan atribut tertentu. Atribut tersebut menyerupai perlengkapan petugas haji Indonesia.
Temuan ini menjadi bagian dari indikasi awal dalam proses penyelidikan. Aparat keamanan kemudian membawa ketiganya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Setelah 8 Tahun Menunggu dan 2 Kali Gagal, Ashanty Akhirnya Berangkat Haji Mei 2026
Operasi penertiban tidak hanya dilakukan pada satu titik lokasi. Aparat Arab Saudi meningkatkan pengawasan di berbagai wilayah, khususnya menjelang puncak ibadah haji.
Sejumlah laporan yang beredar di media sosial menunjukkan adanya tindakan tegas. Pelanggar yang terjaring razia disebut dikeluarkan dari wilayah kota menggunakan bus.
Penindakan ini berkaitan dengan aturan ketat terkait pelaksanaan ibadah haji. Setiap jemaah diwajibkan memiliki izin resmi untuk dapat memasuki wilayah Makkah.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah memberikan respons atas peristiwa ini. Pihak KJRI menyatakan telah melakukan koordinasi dengan otoritas setempat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, identitas ketiga orang yang diamankan juga sedang diverifikasi.
"Kami akan berkoordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi untuk mengawal proses hukum dan memastikan status kewarganegaraan mereka," bunyi pernyataan KJRI Jeddah dalam rilis pada Rabu, 29 April 2026.
Artikel Terkait
Heboh Dijodohkan Netizen, Begini Tanggapan Haji Faisal Soal Furap: Risih Saya!
Kasus Kuota Haji Memanas, Dewas KPK Selidiki Aduan soal Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas
Penahanan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex Diperpanjang 40 Hari, KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Libatkan Yaqut Cholil Qoumas
Atasi Persoalan Antrean Panjang, Wacana Kementerian soal Sistem 'War Tiket' Haji Tuai Kritik, Dinilai Tak Adil hingga Berpotensi Timbul Masalah Baru
Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Kemenhaj Tegaskan Tidak Ada Visa dari Arab Saudi dan Waspadai Penipuan