SketsaNusantara.id - Kasus praktik klinik kecantikan ilegal kembali mengemuka dan menjadi perhatian serius publik. Kali ini, aparat kepolisian mengungkap dugaan tindakan medis tanpa izin yang dilakukan oleh Jeni Rahmadial Fitri, seorang mantan finalis ajang Puteri Indonesia wilayah Riau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang mengaku mengalami dampak buruk setelah menjalani prosedur kecantikan di sebuah klinik di Pekanbaru. Korban diketahui menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift pada pertengahan 2025.
Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, kondisi korban justru memburuk setelah tindakan dilakukan. Ia mengalami pendarahan hebat disertai infeksi serius pada area wajah hingga kepala. Kondisi tersebut memaksanya menjalani perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, ditemukan indikasi kuat adanya praktik medis yang tidak sesuai standar prosedur.
“Korban tidak hanya mengalami luka berat, tetapi juga komplikasi lanjutan seperti pembengkakan dan infeksi yang memerlukan penanganan medis intensif,” ungkapnya, Rabu 29 April 2026.
Penyelidikan yang dilakukan kemudian mengungkap fakta lebih luas. Jumlah korban terus bertambah seiring laporan yang masuk. Hingga saat ini, sedikitnya 15 orang diketahui mengalami dampak serius akibat tindakan yang dilakukan di klinik tersebut.
Dampak yang dialami para korban tidak main-main. Beberapa di antaranya mengalami luka bernanah, kerusakan jaringan, hingga harus menjalani operasi lanjutan di berbagai rumah sakit, termasuk di Batam. Bahkan, terdapat korban yang mengalami kegagalan prosedur pada bagian bibir hingga dua kali, yang berujung pada cacat permanen dan gangguan psikologis.
Polisi menduga tersangka menjalankan praktik medis tanpa memiliki kompetensi dan izin resmi sebagai tenaga kesehatan. Padahal, tindakan yang dilakukan tergolong prosedur medis yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh profesional berlisensi.
“Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan tidak sesuai standar medis dan justru menimbulkan risiko tinggi bagi pasien,” tegas Kombes Ade.
Diketahui, praktik kecantikan tersebut telah berjalan cukup lama, yakni sejak 2019 hingga 2025. Selama itu, tersangka menawarkan berbagai layanan estetika dengan biaya yang tidak sedikit. Untuk satu jenis tindakan, pasien bahkan harus mengeluarkan dana hingga puluhan juta rupiah.
Artikel Terkait
Begini Kondisi Terakhir Mee Flome Usai Sadar dari Koma Akibat Malpraktek, Dokter Kecantikan Ini Bongkar Apa yang Terjadi
Tuai Simpati, Mee Flome Ungkap Hal Ini Jadi Penyebab Dirinya Nekat Lakukan Operasi Plastik hingga Jadi Korban Dugaan Malpraktik Klinik Kecantikan
Nikita Mirzani Bakal Bebas? Sosok Praktisi Hukum Beberkan Peluang Penghentian Penyidikan dari Kasus yang Dilaporkan Oleh Dokter Kecantikan Reza Gladys
Viral Kasus Malpraktek di Klinik Kecantikan, Ini Saran Dokter Tompi bagi yang Ingin Jalani Prosedur Estetik
Posting Kenakan Hanfu saat ke China, Warganet Puji Kecantikan Fuji, ‘Berasa Nonton Drachin Kolosal’