Kamis, 4 Juni 2026

Puspom TNI Dalami Motif Penyiraman Andrie Yunus, Empat Prajurit Terancam Pasal Penganiayaan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 19 Maret 2026 | 09:30 WIB
Polisi ungkap fakta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS berdasarkan hasil pemeriksaaan CCTV di sekitar lokasi  (tribratanews.polri.go.id)
Polisi ungkap fakta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS berdasarkan hasil pemeriksaaan CCTV di sekitar lokasi (tribratanews.polri.go.id)

 

SketsaNusantara.id - Pusat Polisi Militer TNI resmi menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keempatnya diserahkan oleh Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis pada Rabu pagi, 16 Maret 2026, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyerahan tersebut menjadi bagian awal dari proses penyelidikan yang kini ditangani langsung oleh Puspom TNI. Dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa keempat prajurit tersebut saat ini masih berstatus terduga pelaku.

Yusri menjelaskan, pihaknya menerapkan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, dengan pidana penjara paling berat mencapai tujuh tahun.

Baca Juga: Tuntut Sidang Terbuka di Peradilan Umum! Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disorot, Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer dan Minta Transparansi

“Untuk sementara, kami menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut, ancaman hukumannya berkisar antara empat hingga tujuh tahun penjara,” ujar Yusri.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama proses penyelidikan berlangsung. Penetapan status tersangka akan dilakukan apabila penyidik telah mengantongi bukti yang cukup.

“Kalau nanti terbukti sebagai pelaku berdasarkan alat bukti yang kuat, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Baca Juga: Update Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, TNI dan Polri Ungkap Informasi Berbeda Soal Terduga Pelaku

Selain mendalami peran masing-masing prajurit, penyidik juga tengah mengusut motif di balik aksi penyiraman terhadap Andrie Yunus. Hingga kini, alasan pasti yang melatarbelakangi tindakan tersebut belum terungkap secara jelas.

Puspom TNI juga membuka kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus ini. Untuk itu, penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi serta berbagai bukti pendukung guna mengungkap pihak yang diduga memberikan perintah.

“Kami masih mendalami, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan. Ini membutuhkan pengumpulan saksi dan bukti secara menyeluruh,” jelas Yusri.

Baca Juga: TNI Respons Isu Keterlibatan Prajurit dalam Kasus Andrie Yunus, Penyelidikan Internal Ditegaskan Berjalan Transparan

Adapun empat prajurit yang diperiksa masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka berasal dari dua matra berbeda, yakni angkatan laut (AL) dan angkatan udara (AU). Dari keempatnya, dua orang disebut sebagai pelaku langsung yang melakukan penyiraman cairan berbahaya terhadap korban.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X