Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Bantah Richard Lee Dapat Fasilitas Khusus di Rutan Polda Metro Jaya, Tegaskan Semua Tahanan Diperlakukan Sama

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:00 WIB
Potret dr. Richard Lee. (Threads/dr.richard_lee)
Potret dr. Richard Lee. (Threads/dr.richard_lee)

SketsaNusantara.id - Kepolisian memberikan penjelasan terkait kabar yang menyebut dokter kecantikan Richard Lee mendapat perlakuan khusus selama menjalani masa tahanan. Rumor tersebut sempat beredar setelah penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Isu tersebut muncul setelah beredar kabar mengenai fasilitas yang diduga digunakan oleh Richard Lee di dalam rumah tahanan. Informasi tersebut kemudian menjadi perbincangan di media sosial.

Pihak kepolisian kemudian memberikan klarifikasi mengenai kabar tersebut. Polda Metro Jaya memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada tersangka.

Baca Juga: Sudah Ditahan, Richard Lee Kini Hadapi Tuntutan Baru dari Pengacara Sunan Kalijaga

“Kami menjamin, tidak ada fasilitas ruang khusus dan penggunaan telepon genggam yang diberikan kepada tersangka DRL. Semua tahanan diperlakukan sama di mata hukum,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada 12 Maret 2026.

Dalam penjelasannya, Budi Hermanto mengatakan bahwa seluruh tahanan yang berada di rutan mendapatkan perlakuan yang sama. Kebijakan tersebut berlaku tanpa membedakan latar belakang maupun status seseorang.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap tahanan tetap memperoleh hak-haknya sesuai aturan yang berlaku. Hak tersebut mencakup kebutuhan dasar selama berada di dalam tahanan.

Baca Juga: Doktif Klaim Richard Lee Pakai Wig Selama Ditahan di Rutan, Singgung Nama Nikita Mirzani Hingga Perlakuan Khusus

Menurut pihak kepolisian, para tahanan tetap mendapatkan makanan yang disediakan oleh pihak rutan. Selain itu, mereka juga dapat menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Layanan kesehatan juga disediakan bagi para tahanan yang membutuhkan penanganan medis. Fasilitas tersebut merupakan bagian dari hak dasar yang diberikan kepada setiap orang yang menjalani masa tahanan.

“Haknya apa saja? Mendapat makanan, beribadah, dan layanan kesehatan. Itu kami pastikan didapatkan tersangka,” imbuh Budi Hermanto.

Richard Lee diketahui mulai menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Selain itu, ia juga diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sejak menjalani masa penahanan, berbagai informasi mengenai kondisi Richard Lee di dalam rutan mulai beredar. Salah satu kabar yang ramai dibahas menyebut dirinya menggunakan wig atau rambut palsu.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X