Kamis, 4 Juni 2026

Gunung Sampah di TPST Bantargebang Longsor, Pemprov DKI Siapkan 4 Langkah Pemulihan Layanan Pengelolaan Sampah

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 10 Maret 2026 | 09:00 WIB
Ilustrasi 4 langkah upaya pemulihan layanan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang pasca longsor (jakarta.go.id)
Ilustrasi 4 langkah upaya pemulihan layanan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang pasca longsor (jakarta.go.id)

 

SketsaNusantara.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan 4 langkah pemulihan layanan pengelolaan sampah pascalongsor di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Seperti yang diketahui, gunung sampah di Zona 4 TPST Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat longsor pada Minggu siang, 8 Maret 2026.

Gunung sampah setinggi 50 meter tersebut longsor dan menimpun beberapa truk yang tengah mengantre giliran bongkar muat sampah.

Baca Juga: Kronologi Longsor Sampah di TPST Bantargebang Bekasi, Terjadi saat Truk Sampah Tengah Antri Bongkar Muatan

Insiden ini menyebabkan 6 orang tewas dan 1 orang lainnya masih dalam proses pencarian.

Tak hanya itu, timbunan sampah dari longsor tersebut juga menutup aliran Sungai Ciketing sepanjang 40 meter.

Pemprov DKI Jakarta pun segera menyiapkan 6 langkah pemulihan layanan pengelolaan sampah pasca insiden longsor tersebut, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: 4 Pernyataan Pramono Anung Soal Insiden Longsor Sampah di TPST Bantargebang, Minta Operasional RDF Rorotan Dipercepat

1. Normalisasi Sungai Ciketing

Aliran Sungai Ciketing sempat tertutup material longsor pada Minggu, 8 Maret 2026.

Tertutupnya aliran sungai Ciketing memicu terhambatnya akses jalan di sekitar.

Merespons kondisi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar Sungai Ciketging segera dinormalisasi.

“Di lapangan tadi, saya memutuskan agar Sungai Ciketing segera dinormalisasi,” ujar Pramono saat meninjau lokasi kejadian pada Senin, 9 Maret 2026.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: jakarta.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X