Kamis, 4 Juni 2026

Pemerintah Bentuk Satgas THR 2026, Pembayaran THR dan BHR Ojol Diawasi Ketat Jelang Lebaran

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Rabu, 4 Maret 2026 | 11:00 WIB
Jelang Lebaran 2026, pemerintah siagakan posko pengaduan THR di seluruh daerah (Pixabay.com/@ekoanud)
Jelang Lebaran 2026, pemerintah siagakan posko pengaduan THR di seluruh daerah (Pixabay.com/@ekoanud)

SketsaNusantara.id - Pemerintah memperkuat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 dengan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Satgas) THR di tingkat nasional hingga daerah. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi keluhan pekerja terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR, termasuk Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa seluruh pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota diminta segera membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026. Posko ini berfungsi sebagai pusat pengaduan sekaligus pengawasan langsung di daerah.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa 3 Maret 2026.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Besaran THR Karyawan Swasta dan BHR Ojek Online dengan Anggaran Rp124 Triliun

Ia menegaskan, keberadaan posko di daerah tidak berjalan sendiri, melainkan terhubung dengan sistem nasional milik Kementerian Ketenagakerjaan. Pengaduan masyarakat nantinya dapat disampaikan secara daring dan dipantau secara terpusat.

“Yang nanti terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.go.id,” kata Yassierli.

Pembentukan Satgas THR 2026 ini sekaligus menegaskan kembali kebijakan pemerintah bahwa THR bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil, dan harus diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjadi pedoman yang jelas bagi perusahaan.

Baca Juga: Cair! Pemerintah Umumkan THR ASN, TNI, dan Polri Naik 10 Persen, Anggaran Tembus Rp55 Triliun

Pemerintah menilai pengawasan ketat diperlukan mengingat besarnya jumlah pekerja penerima THR. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang terdaftar mencapai sekitar 26,5 juta orang. Dengan angka tersebut, total nilai THR sektor swasta pada 2026 diperkirakan menembus Rp124 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai besarnya nilai THR tersebut berpotensi memberikan dorongan signifikan bagi konsumsi domestik selama periode Lebaran.

“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta, dan ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kenaikan THR dan BHR ASN hingga TNI Polri, Nilainya Capai Rp55 Triliun untuk 10,5 Juta Aparatur Negara

Airlangga juga menekankan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dan tidak memberikan ruang bagi perusahaan untuk menunda. “Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” katanya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 dan berlaku bagi seluruh perusahaan swasta. Dengan Satgas THR 2026, pemerintah berharap hak pekerja dapat terlindungi, konflik hubungan industrial dapat diminimalkan, serta suasana Lebaran berlangsung lebih kondusif.***

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X