Minggu, 19 Juli 2026

Wamen Farida Tegaskan Tak Ada Larangan Total Ritel Modern, Kopdes Merah Putih Kini Diberi Ruang Strategis

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 19:15 WIB
Koperasi Merah Putih  (Instagram @jagormini4wd)
Koperasi Merah Putih (Instagram @jagormini4wd)

SketsaNusantara.id - Wakil Menteri (Wamen) Koperasi Farida memberikan klarifikasi terkait isu pengetatan izin operasional ritel modern di tingkat daerah. 

Dalam pernyataannya, Farida menegaskan bahwa pemerintah tidak menerapkan larangan total terhadap ekspansi ritel modern.

Namun kini fokus pada pengaturan zonasi yang lebih adil demi memberikan ruang bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Baca Juga: Polemik Impor 105 Ribu Mobil India Untuk Koperasi Merah Putih Dasco Minta Tunda, Kadin Desak Pembatalan Total, Ini Alasannya

"Kami tegaskan justru dari Kementrian Koperasi, Koperasi Merah Putih ini membuka ruang kolaborasi yang sangat besar bagi pihak pelaku usaha swasta," tegas Farida dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem ekonomi kerakyatan yang seimbang antara korporasi besar dan unit usaha milik desa.

Farida menjelaskan bahwa kehadiran ritel modern seperti minimarket tetap dibutuhkan untuk menjaga stabilitas pasokan barang dan standar pelayanan konsumen. 

Baca Juga: Natalius Pigai: Menentang MBG dan Koperasi Merah Putih Termasuk Menentang HAM

Namun, pemerintah pusat kini memberikan mandat agar pemerintah daerah lebih selektif dalam memberikan izin di wilayah pedesaan.

"Ini bentuk afirmasi kebijakan negara bahwa agar masyarakat desa dilibatkan sebagai pelaku ekonomi," imbuhnya.

Untuk itu Kementrian Koperasi tidak melarang ritel modern secara total, namun yang diakukan adalah penataan zonasi.

Pemerintah memastikan bahwa di mana ada potensi ekonomi desa, di situ Kopdes Merah Putih harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Untuk Kementrian Koperasi berharap bahwa ritel modern tak masuk hingga ke desa-desa untuk memberi kesempatan kepada desa untuk memikiki usaha yang sama.

Sedangkan regulasi dari peraturan ini kewenangan ada pada pemerintah daerah bukan pusat.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X