Kamis, 4 Juni 2026

Gaji Nur Aini Sebagai ASN Habis untuk Ongkos Tukang Ojek? Guru di Pasuruan Ini Viral Tempuh 114 Km untuk Berangkat-Pulang Mengajar

Photo Author
Nahria Sakinatul Jannah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 31 Desember 2025 | 19:00 WIB
Inilah sosok Nur Aini guru Pasuruan yang viral setelah dipecat karena curhat mengajar di lereng Gunung Bromo  (TikTok/Cak Sholeh )
Inilah sosok Nur Aini guru Pasuruan yang viral setelah dipecat karena curhat mengajar di lereng Gunung Bromo (TikTok/Cak Sholeh )

SketsaNusantara.id - Nur Aini (38) guru asal Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, dipecat dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemecatannya terjadi setelah video keluh kesah Nur Aini viral di berbagai media sosial, terutama TikTok.

Diketahui bahwa Nur Aini beberapa waktu lalu datang dan meminta bantuan kepada Pengacara Cak Sholeh.

Baca Juga: Siapa Nur Aini? Inilah Sosok Guru Asal Bangil Pasuruan yang Mendadak Viral Usai Dipecat dari Jabatan ASN, Ini Alasannya 

Dalam video tersebut Nur Aini mengatakan bahwa ia mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.

Lokasi tempat ia mengajar berada di medan yang tidak bersahabat, sehingga ia mengeluh karena jaraknya mencapai 57 km.

Selain itu, ia juga harus menempuh jarak 114 km untuk berangkat dan pulang mengajar. 

Baca Juga: Inilah Nur Aini Guru Pasuruan yang Viral! Curhat Mengajar di Lereng Gunung Bromo Berakhir Pemecatan

Di mana ia harus berangkat pada pagi hari sekitar pukul 05.30 dan sampa pukul 07.30 lebih.

Katanya, ia berangkat diantar oleh suami, tetapi terkadang juga menggunakan jasa ojek online untuk mengantarnya ke sekolah.

Dalam video yang diunggah @caksholeh77, Pengacara Cak Sholeh bertanya perihal ongkos yang ia keluarkan untuk biaya transportasi.

Baca Juga: Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa dan Guru SDN 1 Kali Baru Resmi Jadi Tersangka, Terungkap Fakta-Fakta Kelalaian Fatal

Nur Aini mengaku membayar ojek online sebesar Rp135 ribu untuk perjalanan mengajar.

Cak Sholeh menyoroti persoalan gaji Nur Aini yang diperkirakan habis hanya untuk biaya transportasi saja.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X