Kamis, 4 Juni 2026

Bareskrim Ungkap Modus TPPO di Kamboja, PMI Disanksi Push Up hingga Lari 300 Kali Jika Gagal Target

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:51 WIB
Terjerat TPPO di Kamboja, PMI dipaksa jadi admin taruhan dan online scam dengan hukuman berat (Pixabay.com/ Aidan Howe)
Terjerat TPPO di Kamboja, PMI dipaksa jadi admin taruhan dan online scam dengan hukuman berat (Pixabay.com/ Aidan Howe)

SketsaNusantara.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) di Kamboja. Para korban diketahui mengalami kekerasan fisik dan hukuman berat apabila tidak mampu memenuhi target pekerjaan yang ditentukan oleh pihak pengelola.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh Irhamni, menyampaikan bahwa para PMI tersebut dipekerjakan secara ilegal sebagai admin taruhan online dan pelaku penipuan daring atau online scam. Dari keseluruhan korban, mayoritas di antaranya ditempatkan dalam jaringan online scam.

“Sebagian besar, sekitar 90 persen dari korban ini bekerja di online scam. Ketika mereka tidak mencapai target yang ditentukan oleh bos atau operator, maka akan diberikan sanksi atau hukuman,” ujar Irhamni saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Jumat 26 Desember 2025. 

Baca Juga: Terjebak Online Scam di Kamboja, 7 WNI Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia oleh Kemlu

Menurut Irhamni, bentuk hukuman yang diterima para korban tidak hanya berupa tekanan psikologis, tetapi juga kekerasan fisik. Para PMI dipaksa menjalani hukuman fisik yang berat dan berulang sebagai bentuk intimidasi agar tetap bekerja sesuai keinginan pelaku TPPO.

“Hukumannya mulai dari push up, sit up, hingga dipaksa lari mengelilingi lapangan futsal sampai 300 kali,” jelasnya. Perlakuan tersebut dilakukan secara sistematis oleh operator atau pengawas tempat mereka bekerja.

Bareskrim menilai tindakan ini sebagai bentuk eksploitasi berat yang melanggar hak asasi manusia. Para korban berada dalam kondisi tertekan, diawasi ketat, serta tidak memiliki kebebasan untuk menghentikan pekerjaan atau meninggalkan lokasi kerja.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Dewi Astutik di Kamboja: Red Notice, Operasi Senyap, hingga Ekstradisi ke Indonesia dalam Kasus 2 Ton Narkoba

Lebih lanjut, Irhamni mengungkap bahwa salah satu korban merupakan pasangan suami istri yang tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi. Keduanya dijanjikan penghasilan sebesar Rp9 juta per bulan oleh seseorang yang mengaku sebagai operator perusahaan di Kamboja.

“Salah satu korban bersama suaminya diiming-imingi gaji Rp9 juta per bulan. Mereka dijanjikan bekerja di perusahaan, tetapi kenyataannya justru dijerat dalam praktik TPPO,” ungkap Irhamni.

Kasus ini kembali membuka fakta bahwa modus TPPO semakin beragam dan menyasar masyarakat Indonesia dengan janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Banyak korban direkrut melalui jalur tidak resmi tanpa kontrak kerja yang jelas dan tanpa perlindungan hukum.

Baca Juga: Mengenal Dewi Astutik, Gembong Narkoba Internasional Otak Penyelundupan 2 Ton Sabu Senilai Rp 5 Triliun yang Ditangkap di Kamboja

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Calon pekerja migran diminta memastikan legalitas perusahaan, jalur penempatan, serta perizinan yang sah sebelum menerima tawaran pekerjaan.

Polri juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan TPPO dan bekerja sama dengan instansi terkait serta otoritas internasional guna melindungi warga negara Indonesia dari praktik eksploitasi dan kejahatan lintas negara.***

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X