SketsaNusantara.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) di Kamboja. Para korban diketahui mengalami kekerasan fisik dan hukuman berat apabila tidak mampu memenuhi target pekerjaan yang ditentukan oleh pihak pengelola.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh Irhamni, menyampaikan bahwa para PMI tersebut dipekerjakan secara ilegal sebagai admin taruhan online dan pelaku penipuan daring atau online scam. Dari keseluruhan korban, mayoritas di antaranya ditempatkan dalam jaringan online scam.
“Sebagian besar, sekitar 90 persen dari korban ini bekerja di online scam. Ketika mereka tidak mencapai target yang ditentukan oleh bos atau operator, maka akan diberikan sanksi atau hukuman,” ujar Irhamni saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Jumat 26 Desember 2025.
Baca Juga: Terjebak Online Scam di Kamboja, 7 WNI Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia oleh Kemlu
Menurut Irhamni, bentuk hukuman yang diterima para korban tidak hanya berupa tekanan psikologis, tetapi juga kekerasan fisik. Para PMI dipaksa menjalani hukuman fisik yang berat dan berulang sebagai bentuk intimidasi agar tetap bekerja sesuai keinginan pelaku TPPO.
“Hukumannya mulai dari push up, sit up, hingga dipaksa lari mengelilingi lapangan futsal sampai 300 kali,” jelasnya. Perlakuan tersebut dilakukan secara sistematis oleh operator atau pengawas tempat mereka bekerja.
Bareskrim menilai tindakan ini sebagai bentuk eksploitasi berat yang melanggar hak asasi manusia. Para korban berada dalam kondisi tertekan, diawasi ketat, serta tidak memiliki kebebasan untuk menghentikan pekerjaan atau meninggalkan lokasi kerja.
Lebih lanjut, Irhamni mengungkap bahwa salah satu korban merupakan pasangan suami istri yang tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi. Keduanya dijanjikan penghasilan sebesar Rp9 juta per bulan oleh seseorang yang mengaku sebagai operator perusahaan di Kamboja.
“Salah satu korban bersama suaminya diiming-imingi gaji Rp9 juta per bulan. Mereka dijanjikan bekerja di perusahaan, tetapi kenyataannya justru dijerat dalam praktik TPPO,” ungkap Irhamni.
Kasus ini kembali membuka fakta bahwa modus TPPO semakin beragam dan menyasar masyarakat Indonesia dengan janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Banyak korban direkrut melalui jalur tidak resmi tanpa kontrak kerja yang jelas dan tanpa perlindungan hukum.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Calon pekerja migran diminta memastikan legalitas perusahaan, jalur penempatan, serta perizinan yang sah sebelum menerima tawaran pekerjaan.
Polri juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan TPPO dan bekerja sama dengan instansi terkait serta otoritas internasional guna melindungi warga negara Indonesia dari praktik eksploitasi dan kejahatan lintas negara.***
Artikel Terkait
Mengapa Thailand dan Kamboja Saling Serang? Konflik Lebih dari 1 Abad Kembali Memanas Akibat Sengketa Perbatasan, Ternyata Ini Pemicunya
Saat yang Lain Pulang ke Liga Indonesia, Sulthan Zaky Malah Abroad: Apa yang Membuat Kamboja Jadi Pilihan Menarik?
Tersingkir di ASEAN Women’s Championship 2025, Timnas Putri Indonesia Akhiri Perjuangan dengan Hasil Imbang Kontra Kamboja
Kementerian P2MI Kaget Ada Penerbangan ke Kamboja 5 Kali Seminggu: Mungkin Mereka Tur ke Sana
Ratusan WNI Jadi Korban 'Online Scam' di Kamboja, Negara Warning Bahwa Kamboja Bukan Negara Penempatan Migran