Menurut informasi yang telah dihimpun, Resbob sempat akhirnya berhasil diamankan setelah berpindah tempat dari Surabaya, Surakarta hingga ke Semarang.
Ia dijerat UU ITE yang membuat Resbob terancam hukuman penjara 6 tahun/denda paling banyak Rp1 miliar.
Mungkin belum banyak yang tahu jika sebenarnya sosok Adimas Firdaus ini merupakan seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Pria 25 tahun itu sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh selebgram Azizah Salsha atas kasus yang sama.
Baca Juga: Persib Bandung Tumbangkan Selangor FC, Ranking Liga Indonesia Hampir Pepet Kamboja
Namun kali ini mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini dinilai sangat keterlaluan karena ucapannya berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Setelah peristiwa tersebut viral, pihak kampus Resbob turut ambil tindakan. Ia kini sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa di UWKS setelah di DO.
Nama lengkap: Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan
Nama panggilan: Resbob
Umur: 25 tahun
Pendidikan: Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Jurusan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP)
Status: DO (drop out)