Kamis, 4 Juni 2026

Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa dan Guru SDN 1 Kali Baru Resmi Jadi Tersangka, Terungkap Fakta-Fakta Kelalaian Fatal

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB
Adi Irawan resmi tersangka  (X @nongandah)
Adi Irawan resmi tersangka (X @nongandah)

SketsaNusantara.id – Kasus kecelakaan mobil operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak puluhan siswa dan guru di SDN 01 Kalibaru Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, telah memasuki babak baru.

Polres Metro Jakarta Utara resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan telah menetapkan status.

Dalam kasus yang memakan korban puluhan siswa dan guru tersebut, kepolisian telah resmi menetapkan status terhadap sopir Adi Irawan tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Inilah Profil dan Biodata Adi Irawan, Sosok Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa dan Guru SDN 01 Kalibaru, Lengkap dengan Umur

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan terhadap para saksi. 

Adi kini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka, dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan murni pada unsur kelalaian pengemudi (human error).

Baca Juga: Profil dan Biodata Sopir Mobil MBG yang Tabrak Puluhan Siswa dan Guru SDN 01 Kalibaru Cilincing: Nama, Umur

"AI sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki," ungkap Erick Frendriz dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Tes urin negatif dan kami sudah melakukan tes alkohol hasilnya juga negatif sehingga dari temuan kami ada satu motif yang menjadi alasan kejadian tersebut yaitu tersangka sebelum kejadian tidur sekian jam 4 pagi," tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, beberapa fakta krusial terungkap yang menjadi indikasi kuat kelalaian yang dilakukan oleh tersangka AI.

Baca Juga: Bukan Hanya Sopir, Ini Pihak yang Wajib Bertanggung Jawab Penuh Atas Tragedi Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing Menurut Ahli Hukum

Fakta paling mencolok yang terungkap adalah kondisi fisik tersangka yang dinilai tidak layak untuk mengemudi karena kurang tidur atau mengantuk.

Adi Irawan diketahui baru tidur sekitar pukul 04.00 WIB menjelang hari kejadian dan ia sudah harus berangkat menuju Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada pukul 05.30 WIB untuk mengemudikan mobil.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X