SketsaNusantara.id – Kasus kecelakaan mobil operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak puluhan siswa dan guru di SDN 01 Kalibaru Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, telah memasuki babak baru.
Polres Metro Jakarta Utara resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan telah menetapkan status.
Dalam kasus yang memakan korban puluhan siswa dan guru tersebut, kepolisian telah resmi menetapkan status terhadap sopir Adi Irawan tersebut sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
Adi kini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka, dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan murni pada unsur kelalaian pengemudi (human error).
"AI sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki," ungkap Erick Frendriz dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Tes urin negatif dan kami sudah melakukan tes alkohol hasilnya juga negatif sehingga dari temuan kami ada satu motif yang menjadi alasan kejadian tersebut yaitu tersangka sebelum kejadian tidur sekian jam 4 pagi," tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, beberapa fakta krusial terungkap yang menjadi indikasi kuat kelalaian yang dilakukan oleh tersangka AI.
Fakta paling mencolok yang terungkap adalah kondisi fisik tersangka yang dinilai tidak layak untuk mengemudi karena kurang tidur atau mengantuk.
Adi Irawan diketahui baru tidur sekitar pukul 04.00 WIB menjelang hari kejadian dan ia sudah harus berangkat menuju Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada pukul 05.30 WIB untuk mengemudikan mobil.
Artikel Terkait
Prabowo Pastikan Rumah yang Hilang akibat Banjir di Sumatera Diganti Pemerintah
Kejari Jember Geledah Sekolah Dasar di Tempurejo, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS 2020-2024
Apa Itu Mata Elang? Inilah Kronologi Lengkap Pengeroyokan di Kalibata yang Tewaskan 2 Orang Matel
Heboh! Sekolah di Brebes Diduga Gunakan Dana BOS untuk Beli Tiket Konser Dewa 19 hingga Dapat Teguran Dindikpora, Uangnya Sudah Dikembalikan?
Ironis! Viral Warga Sebut Tenda Pengungsian Baru Terpasang Jelang Kunjungan Presiden ke Aceh Tamiang, Begini Klarifikasi BNPB
Terjun Langsung ke Lokasi, Anies Baswedan Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional Untuk Aceh dan Sumatra: Kini Sudah Waktunya!
Purbaya Yudhi Sadewa Semprot Direktur Bea Cukai Soal Rencana Kirim Balpres Untuk Korban Bencana: Enak Aja, Gue Menterinya!
Kepala Lingkungan di Sumatera Utara Timbun Bantuan Untuk Korban Banjir dan Longsor
Mahfud MD Tegaskan Peraturan Polri No. 10 tahun 2025 Bertentangan Dengan Dua Undang-undang ini: Saya Bicara Sebagai Dosen Hukum Tata Negara!