Kamis, 4 Juni 2026

Mengapa Banjir Bandang Sumatera Dianggap Tak Lagi Wajar? Penjelasan Novel Baswedan soal Izin Tambang, Aturan Lingkungan, dan Celah Korupsi

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Jumat, 12 Desember 2025 | 18:00 WIB
Sosok Novel Baswedan (Instagram/@emildasyahri)
Sosok Novel Baswedan (Instagram/@emildasyahri)

SketsaNusantara.id - Banjir bandang dan tanah longsor kembali melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir 2025. Kejadian tersebut menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga ribuan warga terdampak.

Situasi ini menambah panjang daftar bencana hidrometeorologi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Tidak hanya faktor cuaca ekstrem, peristiwa ini memunculkan kembali perhatian publik terhadap pengelolaan lingkungan.

Baca Juga: King Abdi Turun ke Dapur Umum Aceh, Aksi Masaknya untuk Para Penyintas Banjir Banjir Ini Tuai Haru dan Pujian Publik

Meningkatnya bencana membuat banyak pihak mempertanyakan bagaimana proses perizinan dan pengawasan terhadap aktivitas industri yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.

Dalam konteks tersebut, sejumlah pandangan mengemuka terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup. Salah satu yang memberi sorotan adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Novel melalui tayangan podcast di kanal YouTube Media Novel Baswedan membahas keterkaitan antara bencana dan proses perizinan sektor tambang maupun perkebunan.

Baca Juga: Ketua DPD RI Sepakat Pemerintah Tolak Bantuan Asing Untuk Korban Banjir dan Longsor: Harga Diri Bangsa Kita Tinggi!

Ia menekankan pentingnya aturan dan prosedur yang benar dalam setiap kegiatan usaha.

“Kalau orang atau korporasi yang mendapatkan izin pengelolaan tambang atau perkebunan melanggar aturan, memang ada pidananya dalam Undang Undang tertentu,” ujarnya.

Novel juga menjelaskan bahwa pengawasan memiliki peran besar dalam mencegah kerusakan lingkungan. Ia menyoroti kemungkinan terjadinya pelanggaran yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Menurutnya, ketika penyimpangan dilakukan melalui kerja sama dengan pejabat pembuat regulasi atau pemberi izin, maka ranah penangannya bisa meluas. Pelanggaran semacam itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Ia kemudian menyinggung perhitungan kerugian ketika kerusakan lingkungan terjadi. Novel merujuk pada pendekatan nilai sosial atau social cost yang digunakan lembaga penegak hukum dalam sejumlah kasus.

Perhitungan tersebut tidak hanya mencakup kerusakan langsung, tetapi juga hilangnya manfaat ekonomi serta biaya pemulihan kawasan terdampak. Ia mengatakan bahwa nilai kerugian bisa sangat besar apabila dihitung secara menyeluruh.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X