SketsaNusantara.id - Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah atau Jaga Marwah resmi menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu ditujukan kepada Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban. Langkah ini muncul setelah organisasi tersebut menilai ada kejanggalan dalam penyitaan aset terkait kasus lama yang melibatkan Bank Centris.
Ketua Jaga Marwah, Edison Tamba, menyampaikan laporan itu langsung di Gedung Merah Putih KPK. Ia menjelaskan bahwa temuan organisasinya menunjukkan masalah serius dalam proses penyitaan aset milik Andri Tedjadharma.
Andri diketahui sebagai salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional. Menurut Jaga Marwah, keputusan penyitaan itu tidak sesuai aturan yang berlaku.
Edison menilai tindakan Satgas BLBI tidak lagi berada dalam batas kewenangannya. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap Andri memiliki banyak celah. “Penyitaan itu dipaksakan dan tidak sah secara hukum,” kata Edison seperti dikutip dari Kilat.com pada Kamis 4 Desember 2025.
Pernyataan itu menjadi dasar Jaga Marwah untuk meminta penelusuran lebih jauh.
Dalam penjelasan tambahan, Edison menyebut tuduhan terhadap Andri sebagai obligor BLBI tidak pernah terbukti. Ia mengatakan, status itu justru menimbulkan pertanyaan karena ditemukan dugaan rekayasa dalam penetapannya.
Menurut Jaga Marwah, ada informasi mengenai rekening ganda atas nama Bank Centris yang tercatat di Bank Indonesia dan dianggap tidak lazim.
Temuan tersebut dipandang sebagai penanda adanya masalah dalam sistem pencatatan perbankan.
“Ini mengindikasikan adanya manipulasi sistem perbankan,” katanya. Melalui penelusuran data, Jaga Marwah juga menyampaikan bahwa bukti mengenai status Andri merujuk pada putusan Mahkamah Agung dan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Jika ada pihak yang mengaitkan Andri dengan putusan MA terkait obligor BLBI, organisasi ini menilai putusan itu patut diduga tidak autentik.
Edison menuturkan bahwa dasar penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI bertentangan dengan ketentuan yang seharusnya menjadi acuan.
Artikel Terkait
Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, KPK Digugat Praperadilan atas Dugaan Stop Penanganan Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Rencanakan Keberangkatan Tim Khusus ke Arab Saudi, Usut Tuntas Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Whoosh: Pengadaan Lahan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diduga Menyimpan Modus yang Lebih Rumit
Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Bakal Dilimpahkan ke Kejagung, Ketua KPK Setyo Budiyanto Ungkap Alasannya
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Kolaka Timur setelah Temukan Aliran Dana dan Modus Pengurusan DAK Bernilai Miliaran Rupiah