Kamis, 4 Juni 2026

Ketua Satgas BLBI Dilaporkan ke KPK, Jaga Marwah Ungkap Dugaan Rekening Ganda Bank Centris dan Dasar Penyitaan yang Dinilai Melawan Hukum

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 4 Desember 2025 | 19:30 WIB
Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) resmi melaporkan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban ke KPK atas dugaan praktik KKN. (Dok. Jaga Marwah)
Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) resmi melaporkan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban ke KPK atas dugaan praktik KKN. (Dok. Jaga Marwah)

SketsaNusantara.id - Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah atau Jaga Marwah resmi menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu ditujukan kepada Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban. Langkah ini muncul setelah organisasi tersebut menilai ada kejanggalan dalam penyitaan aset terkait kasus lama yang melibatkan Bank Centris.

Ketua Jaga Marwah, Edison Tamba, menyampaikan laporan itu langsung di Gedung Merah Putih KPK. Ia menjelaskan bahwa temuan organisasinya menunjukkan masalah serius dalam proses penyitaan aset milik Andri Tedjadharma.

Baca Juga: KPK Akan Periksa PBNU Terkait Dugaan Aliran Rp100 Miliar dari Kasus Mardani H. Maming, Dokumen Audit 2022 Jadi Dasar Penelusuran

Andri diketahui sebagai salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional. Menurut Jaga Marwah, keputusan penyitaan itu tidak sesuai aturan yang berlaku.

Edison menilai tindakan Satgas BLBI tidak lagi berada dalam batas kewenangannya. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap Andri memiliki banyak celah. “Penyitaan itu dipaksakan dan tidak sah secara hukum,” kata Edison seperti dikutip dari Kilat.com pada Kamis 4 Desember 2025.

Pernyataan itu menjadi dasar Jaga Marwah untuk meminta penelusuran lebih jauh.

Baca Juga: Klarifikasi Tegas Ridwan Kamil Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi BJB: Saya Tidak Tahu, Apalagi Menikmati

Dalam penjelasan tambahan, Edison menyebut tuduhan terhadap Andri sebagai obligor BLBI tidak pernah terbukti. Ia mengatakan, status itu justru menimbulkan pertanyaan karena ditemukan dugaan rekayasa dalam penetapannya.

Menurut Jaga Marwah, ada informasi mengenai rekening ganda atas nama Bank Centris yang tercatat di Bank Indonesia dan dianggap tidak lazim.

Temuan tersebut dipandang sebagai penanda adanya masalah dalam sistem pencatatan perbankan.

“Ini mengindikasikan adanya manipulasi sistem perbankan,” katanya. Melalui penelusuran data, Jaga Marwah juga menyampaikan bahwa bukti mengenai status Andri merujuk pada putusan Mahkamah Agung dan audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Jika ada pihak yang mengaitkan Andri dengan putusan MA terkait obligor BLBI, organisasi ini menilai putusan itu patut diduga tidak autentik.

Edison menuturkan bahwa dasar penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI bertentangan dengan ketentuan yang seharusnya menjadi acuan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X