Kamis, 4 Juni 2026

Menag Nasaruddin Umar Bentuk Satgas Khusus, Bongkar Ruang Gelap Kekerasan di Pesantren Lewat Regulasi Baru

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Senin, 27 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Menteri Agama Rl Prof Dr KH Nasaruddin Umar membentuk satgas anti kekerasan di pesantren. (SketsaNusantara.id/As ad Choirudin)
Menteri Agama Rl Prof Dr KH Nasaruddin Umar membentuk satgas anti kekerasan di pesantren. (SketsaNusantara.id/As ad Choirudin)

SketsaNusantara.id - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengembangkan pesantren yang ramah anak dan bebas kekerasan.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” tutur Nasaruddin kepada awak media, Minggu 26 Oktober 2025.

Baca Juga: Menteri Agama Nasaruddin Umar Klarifikasi Pernyataan Soal Guru, Sampaikan Permintaan Maaf dan Janji Peningkatan Kesejahteraan

Langkah tersebut memperkuat komitmen Kemenag untuk menciptakan sistem pendidikan berbasis nilai kemanusiaan dan perlindungan anak. Nasaruddin menegaskan, pihaknya tidak hanya mengeluarkan imbauan moral, tetapi juga menyiapkan landasan hukum yang jelas untuk menjamin pelaksanaan di lapangan.

Regulasi Baru Perkuat Komitmen Pesantren Ramah Anak

Kemenag telah menetapkan sejumlah peraturan untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan. Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025, pemerintah mempertegas regulasi terkait pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan berbasis agama.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Minta Guru Selalu Menjaga Kesuciannya dari Dosa-dosa Dunia: Kalau Cari Uang, Jangan Jadi Guru, Tapi Jadi Pedagang

Sebelumnya, Kemenag juga menerbitkan PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

Aturan tersebut diturunkan dalam panduan teknis, termasuk Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak, dan Kepdirjen Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.

“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” jelas Nasaruddin.

Panduan tersebut juga menekankan pentingnya mengubah ruang-ruang tertutup yang rawan kekerasan menjadi ruang terbuka, aman, dan inklusif bagi para santri.

Temuan PPIM Jadi Peringatan Serius

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X