Kamis, 4 Juni 2026

Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kasus Sosraperda

Photo Author
Gita Pamuji, Sketsa Nusantara
- Senin, 20 Oktober 2025 | 19:48 WIB
Suasana di Kejari Jember saat malam hari. (SketsaNusantara.id/Gita Pamuji)
Suasana di Kejari Jember saat malam hari. (SketsaNusantara.id/Gita Pamuji)

 

SketsaNusantara.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember secara resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Sosraperda DPRD Jember dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus.

Bersamaan dengan peningkatan status tersebut, Kejari langsung menetapkan lima orang tersangka.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendi, mengatakan bahwa, keputusan penting ini diambil setelah tim penyidik Kejari Jember menggelar ekspose internal pada Senin 20 Oktober.

Baca Juga: Baru Sebulan Menjabat, Purbaya Dipuji Mahfud MD: Dia Mulai Hantam Korupsi

Kata dia, langkah ini menunjukkan keseriusan lembaganya dalam menuntaskan proses hukum yang sudah berjalan sejak pertengahan tahun 2025.

“Hari ini, setelah ekspose bersama, kami sepakat untuk menaikkan status perkara dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus,” katanya, Senin 20 Oktober 2025.

Selanjutnya, Ichwan merinci, proses penyidikan umum terhadap kasus ini telah dilakukan sejak 17 Juli 2025. Diikuti dengan beberapa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan yang terbit pada 20 Agustus dan 25 September 2025.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Telusuri Aliran Uang dan Peran Asosiasi Penyelenggara

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang memadai, penyidik akhirnya menetapkan lima orang tersangka,” ujarnya.

Ichwan menyebut, kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR. Penetapan tersangka ini dikuatkan oleh Surat Perintah Penyidikan Khusus serta Surat Penetapan Tersangka yang keduanya dikeluarkan pada 20 Oktober 2025.

“Malam ini kami resmi menaikkan status penyidikan, sekaligus mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan surat penetapan tersangka terhadap lima orang,” paparnya.

Menurutnya, penahanan terhadap para tersangka juga akan segera dilakukan. Namun, hingga Senin malam, satu orang tersangka berinisial SR belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X