Minggu, 19 Juli 2026

Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Korlantas Polri Resmi Bekukan Penggunaan Strobo dan Sirene untuk Patwal

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 22 September 2025 | 20:45 WIB
Ilustrasi patwal dengan sirine dan strobo (X @babegini)
Ilustrasi patwal dengan sirine dan strobo (X @babegini)

SketsaNusantara.id - Korlantas Polri akhirnya membekukan penggunaan Strobo dan sirene pengawalan di jalan.

Ini dilakukan sebab muncul banyak keluhan dari masyarakat terkait penggunaan Strobo dan sirene dan pengawalan di jalan yang dinilai banyakk disalah gunakan banyak pihak.

Pemicu utama munculnya kebijakan ini adalah adanya gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" yang ramai di media sosial belakangan ini.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Pakusari Jember: Pickup Oleng Hantam Truk di Jembatan Reng-Reng, Polisi Beberkan Kronologi

Masyarakat mulai mempertanyakan penggunaan strobo dan sirene oleh rombongan kendaraan pengawalan (patwal) hingga akhirnya mendapat respons dari Korlantas Polri. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho bahwa kebijakan ini diambil setelah adanya evaluasi yang dilakukan Korlantas Polri atas banyaknya keluhan masyarakat hingga muncul gerakan tersebut.

"Masukkan masyarakat itu positif untuk kita dan dalam hal ini saya evaluasi dan bahkan siap saya bekukan untuk pengawalan untuk menggunakan suara-suara itu," tegas Irjen Agus Suryonugroho dilansir SketsaNusantara.id.

Baca Juga: Bisnis Gelap di Balik Instagram: Polisi Bekuk 9 Tersangka Jaringan Tembakau Sintetis Rp21 Miliar Beroperasi 4 Bulan

Gerakan ini, yang awalnya mungkin terlihat sebagai lelucon, berhasil menyentuh isu krusial yakni hak prioritas di jalan raya. 

Meskipun secara aturan strobo dan sirene memang ditujukan untuk kendaraan yang memiliki hak prioritas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan patwal, penggunaannya yang berlebihan dan terkadang tidak tepat sasaran memicu keresahan publik. 

Masyarakat merasa bahwa hak prioritas ini sering disalahgunakan, bahkan untuk hal-hal yang tidak mendesak, sehingga menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lain.

Baca Juga: Wika Salim dan Mantan Manajer Akhirnya Berdamai, Ini Alasan di Balik Pencabutan Laporan Polisi

Menanggapi fenomena ini, Korlantas Polri mengambil langkah tegas untuk menertibkan kembali penggunaan strobo dan sirene. 

Meskipun belum ada keputusan resmi untuk "membekukan" secara total, ada indikasi kuat bahwa kebijakan ini akan diperketat dimana fokus utamanya adalah pada penertiban dan regulasi yang lebih ketat.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X