Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Laporan TNI Terhenti di Tengah Jalan, Ferry Irwandi Pilih Hadapi dengan Berani: Musuhnya Bukan Kami Pak!

Photo Author
Nurul Huda, Sketsa Nusantara
- Kamis, 11 September 2025 | 12:18 WIB
Ferry Irwandi saat menyampaikan update kasusnya melalui unggahan video di Instagram. (Instagram/irwandiferry)
Ferry Irwandi saat menyampaikan update kasusnya melalui unggahan video di Instagram. (Instagram/irwandiferry)

SketsaNusantara.id – Nama Ferry Irwandi kembali menjadi sorotan setelah dirinya memberikan penjelasan terbaru terkait laporan yang sempat dilayangkan TNI ke Polri.

Melalui sebuah video yang ia unggah di akun Instagram pribadinya, Ferry menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan institusi negara tidak bisa menuntut warga negaranya.

“Halo teman-teman, singkat aja gue mau ngupdate buat yang belum terupdate. Jadi kemarin ada konsultasi antara 3 atau 4 jenderal TNI itu ke Polri ya," ucap Ferry mengawali videonya yang dikutip SketsaNusantara.id dari unggahan Instagram pribadinya @irwandiferry.

Baca Juga: Ferry Irwandi Tenang Hadapi Tuduhan Pencemaran Nama Baik: Polisi Tegaskan TNI Tak Bisa Tuntut Warga Sipil, Publik Ramai Dukung!

"Gue juga gak ngerti mereka bilang diduga atau fakta, gak tau pencemaran sama baik atau apa gitu. Gue juga gak paham karena sampai sekarang juga belum jelas,” lanjutnya.

Ia kemudian menegaskan bahwa laporan tersebut akhirnya tidak bisa diproses lebih jauh.

“Nah yang mau gue update sekarang ternyata itu tidak bisa dilanjutkan. Kenapa demikian? Karena udah ada putusan MK bahwa lembaga negara atau institusi itu tidak bisa menuntut warga negaranya gitu. Jadi ya case-nya gak mulai kemana-mana dan bahkan berhenti sebelum itu diproses gitu,” jelasnya.

Baca Juga: Ketua YLBHI Soroti Pemidanaan Ferry Irwandi, Ingatkan TNI soal Putusan MK: Cerdas Hukum Dikit Dong!

Dalam unggahannya, Ferry juga memberikan penekanan bahwa dirinya tidak merasa gentar menghadapi laporan tersebut. Menurutnya, TNI dan Polri memiliki kewajiban utama untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti atau bahkan memenjarakannya.

“Takut? Kenapa saya harus takut? Yang saya pahami kewajiban TNI/Polri itu melindungi warganya, bukan memenjarakannya,” tulis Ferry dalam keterangan unggahannya.

Ferry juga menyatakan keheranannya atas tuduhan yang dilontarkan kepada dirinya. Menurutnya, ia bukanlah kriminal, bukan ancaman kedaulatan negara, dan bukan pula teroris. Namun, mendengar ada jenderal TNI yang menyampaikan tuduhan pidana kepadanya membuat ia bertanya-tanya.

Baca Juga: Dianggap Terlibat Dugaan Pidana, Ferry Irwandi Tegaskan Siap Berhadapan Dengan Hukum: Saya Tidak Lari Kemana-kemana, Jendral!

“Karena saya bukan kriminal, bukan ancaman kedaulatan, bukan teroris, mendengar jenderal-jenderal TNI berkonsultasi ke Polisi dan mengatakan di muka umum bahwa ditemukan fakta, lalu dibilang dugaan, bahwa saya melakukan tindak pidana, saya jadi sangat penasaran, apa yang saya lakukan sampai mereka mengatakan hal itu ke seluruh masyarakat Indonesia kepada sipil seperti saya?” lanjut keterangan caption unggahan Ferry.

Meski menyebut dirinya bisa saja melakukan upaya hukum balik, seperti menuntut pencemaran nama baik, Ferry memilih untuk tidak mengambil langkah tersebut.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @irwandiferry

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X