Kamis, 4 Juni 2026

Ketua YLBHI Soroti Pemidanaan Ferry Irwandi, Ingatkan TNI soal Putusan MK: Cerdas Hukum Dikit Dong!

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 9 September 2025 | 13:30 WIB
Ferry Irwandi  (Youtube/Ferry Irwandi)
Ferry Irwandi (Youtube/Ferry Irwandi)

SketsaNusantara.id - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur tanggapi pemidanaan yang menyeret nama Ferry Irwandi.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Muhamad Isnur menyebut bahwa pemidanaan Ferry Irwandi oleh TNI ini termasuk tindakan melawan konstitusi dan hukum.

"Terkait upaya pemidanaan @irwandiferry oleh TNI," tulisnya, dilansir dari akun Instagram @muhamad.isnur

Baca Juga: Dituding Sulit Dihubungi, Begini Pengakuan Mengejutkan Ferry Irwandi Soal Nomor Teleponnya

Dikatakan Muhamad Isnur bahwa kini Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam hal ini, MK telah melarang institusi pemerintahan termasuk TNI dan Polri untuk melaporkan balik kritik warga negara dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Sekedar mengingatkan, MK sudah mencabut pasal di UU ITE dan melarang lembaga-lembaga pemerintah (termasuk TNI, Polri, dll) untuk melaporkan pencemaran nama baik," ucapnya.

Baca Juga: Ferry Irwandi Banjir Dukungan Pasca Dicari Jenderal Dansat Siber TNI, Pandji Pragiwaksono: Untung Bekingnya Letkol

Isnur juga mengunggah tangkapan layar berisi enam poin yang menjadi amar putusan MK terkait pencabutan pasal di UU ITE.

Isnur meminta agar aparat mengulik lagi isi dari Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXII/2024.

"Mohon kepada Bapak Bapak yang hendak coba mempidanakan kekritisan warga, baca lagi Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXII/2024,"

Baca Juga: Dituduh Buzzer, Ferry Irwandi Tantang TikToker Ini Audit Rekening Koran hingga Forensik HP: Follow The Money

"Cerdas hukum dikit dong ahhh," tutupnya.

Seperti diketahui belum lama ini, Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring mengungkap bahwa dirinya sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan pelanggaran pidana yang menyeret Ferry Irwandi.

Juinta juga mengaku tak bisa menghubungi Ferry Irwandi. 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X