Kamis, 4 Juni 2026

Sesuai Arahan Presiden Prabowo, DPR RI Siap Cabut Tunjangan Perumahan Rp50 Juta per Anggota

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 2 September 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi gedung DPR RI. (YouTube KPU RI)
Ilustrasi gedung DPR RI. (YouTube KPU RI)

SketsaNusantara.id - Wacana pencabutan tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI kembali menjadi sorotan publik.

Fasilitas ini sebelumnya dinilai terlalu mewah karena nilainya mencapai Rp50 juta per bulan untuk setiap anggota dewan.

Tekanan masyarakat untuk menghapus tunjangan tersebut akhirnya direspons serius oleh pihak legislatif dan eksekutif.

Baca Juga: Syahroni Mantan Pemain Persija Jadi Sasaran Netizen Gara-Gara Dikira Ahmad Sahroni DPR yang Dicopot

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memastikan usulan pencabutan tunjangan akan segera ditindaklanjuti.

Mekanisme pembahasan kebijakan ini akan dilakukan melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.

Keputusan ini diambil untuk menjawab keresahan publik sekaligus menjaga transparansi pengelolaan anggaran negara.

Baca Juga: Ferry Irwandi Jadi Orator Utama di Depan DPR, Suarakan Tuntutan Rakyat dan Kritik Pemerintah

Said menyebut bahwa pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati peninjauan ulang sejumlah tunjangan.

Tunjangan perumahan disebut sebagai poin pertama yang akan dicabut.

“Yang pertama saya sudah menyampaikan, stop tunjangan perumahan, karena ini bukan soal semata-mata,” ujar Said kepada awak media di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada Senin, 1 September 2025.

Baca Juga: Sindiran Pedas Lita Gading Sebut Ahmad Dhani Gunakan Abuse of Power Anggota DPR: Takut Digruduk seperti Ahmad Sahroni?

Ia menjelaskan bahwa langkah selanjutnya akan mengacu pada tata kelola yang tepat. BURT DPR RI akan menjadi pihak yang merumuskan mekanisme pencabutan secara detail.

“Namun ada landasan setiap pengambilan keputusan, etik, empati, simpati yang harus ditumbuhkan oleh kita semua untuk mengawal rasionalitas tadi,” terangnya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X