Kamis, 4 Juni 2026

OJK Imbau Perbankan Sesuaikan Bunga Kredit Mengikuti Penurunan BI Rate, Transparansi Jadi Fokus Utama

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Senin, 25 Agustus 2025 | 19:08 WIB
OJK mengimbau bank turunkan bunga kredit menyusul penurunan suku bunga acuan. (Menpan.go.id)
OJK mengimbau bank turunkan bunga kredit menyusul penurunan suku bunga acuan. (Menpan.go.id)

SketsaNusantara.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan perbankan agar menyesuaikan tingkat suku bunga kredit secara bertahap.

Imbauan ini disampaikan setelah Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate ke level 5 persen pada 20 Agustus 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai kebijakan tersebut penting agar bunga kredit tetap sehat dan kompetitif.

Baca Juga: Gerakan Galbay Makin Marak di Masyarakat, OJK Minta Industri Pinjaman Online Perkuat Manajemen Risiko

“OJK terus mengimbau agar bank dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya,” kata Dian dalam keterangannya, Minggu 24 Agustus 2025.

Data OJK mencatat, sepanjang Juli 2025 rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah turun sebesar 7 basis poin dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan paling signifikan terjadi pada kredit produktif, seiring tren relaksasi kebijakan moneter.

Baca Juga: Waspada Investasi Kripto Ilegal! OJK Minta Masyarakat Jangan Tertipu Tawaran Aset yang Tak Masuk Daftar Resmi Bursa Kripto

Menurut OJK, tren penurunan ini masih akan berlanjut hingga akhir tahun 2025. Kondisi pasar keuangan dinilai mendukung penyesuaian suku bunga kredit secara terukur dan berkesinambungan.

Dian menjelaskan, penurunan BI Rate umumnya diikuti penyesuaian bunga kredit dengan jeda waktu tertentu, tergantung strategi masing-masing bank.

Dengan BI Rate kini berada di angka 5 persen, masih ada ruang bagi perbankan untuk menurunkan bunga kredit lebih lanjut.

Namun, langkah ini tidak bisa dilepaskan dari struktur pendanaan bank yang berbeda-beda.

“Sebagian bank masih mengandalkan dana mahal (time deposit) dalam komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK),” ujarnya.

OJK meminta perbankan memperkuat strategi pendanaan dengan meningkatkan porsi dana murah. Langkah ini dinilai dapat memperluas ruang penurunan bunga kredit tanpa mengganggu stabilitas keuangan bank.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X