“Saya sangat memahami bahwa ini tentu sangat memberatkan Bapak Ibu sekalian, namun seperti itulah ketentuan dari Kemenkes dan Direksi RSCM,” sambungnya.
dr. Piprim menguraikan bahwa peraturan ini diperuntukkan baik pasien lama maupun baru yang berobat padanya.
“Demikian juga untuk pasien-pasien saya yang sudah terjadwal akan melakukan tindakan di PJT RSCM, dengan berat hati saya tidak bisa lagi melayani menggunakan BPJS,” lanjutnya.
Dampak dari peraturan baru ini adalah orang tua pasien harus membayar dengan tarif yang sudah ditentukan oleh RSCM.
“Apabila tetap ingin dilakukan tindakan oleh saya, maka Bapak Ibu harus membayar sendiri dengan biaya sesuai tarif biasa, tergantung dari jenis tindakannya,” ujarnya.
Kendati demikian, dr. Piprim akan memperjuangkan permasalahan ini ke jalur hukum PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Saya tetap akan memperjuangkan masalah ini dengan menempuh jalur hukum ke PTUN,” tegasnya.
dr. Piprim berharap agar pasiennya dapat kembali mendapatkan haknya untuk bisa menggunakan BPJS sebagai pengobatan.
“Semoga ke depannya ada solusi yang terbaik sehingga saya bisa kembali melayani putra-putri Bapak dan Ibu dengan BPJS di RSCM,” harapnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Waduh! Abidzar Dihujat Gegara Pakai Baju Padel dengan Rok Pendek di Pesta Ultah Davina Karamoy, Gestur Menirukan Gaya Wanita Jadi Gunjingan Warganet
DPR Pernah Dibubarkan? Mengenal Sejarah hingga Lahirnya Lembaga Wakil Rakyat di Indonesia, Bermula dari Panitia...
Puan Maharani Janji Terima Aspirasi Rakyat, Netizen Soroti Gerbang DPR yang Tertutup
Ahmad Sahroni Sebut Seruan Bubarkan DPR Tak Masuk Akal dan Hanya Disuarakan Orang Tolol, Netizen Balas dengan Kritikan Pedas
Serahkan SK Plt, Bupati Gus Fawait Minta PMI Jember Terus Mendukung Program Kesehatan dan Kemanusiaan